POJOKSATU.id - Pada tahun 2024, pemerintah giat mengejar penataan tenaga honorer, bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan honorer tepat waktu, paling lambat Desember ini.
Jadwal pengangkatan honorer menjadi PPPK menjadi informasi krusial, terutama untuk kategori prioritas yang diungkap dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Kesempatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dibuka paling lambat bulan Desember sesuai kepastian yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam konteks pengangkatan, status honorer akan dihapus dan digantikan dengan PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 memberikan penyelesaian bagi honorer melalui mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Dua kategori honorer yang mendapat prioritas adalah eks THK-II dan non ASN dengan lulusan peringkat terbaik.
Pemerintah sedang fokus pada pengangkatan honorer menjadi ASN jalur PPPK setelah disahkannya UU ASN 2023.
Kehadiran peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut sedang dirancang oleh pemerintah dan DPR.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan perhatian terhadap penataan honorer, memastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.
Baca Juga: Pansus PPPK Guru Honorer Madina 2023 Resmi Diajukan 7 Inisiator ke Ketua DPRD Erwin Lubis
Jadwal pengangkatan tersebut akan diumumkan kembali tanpa informasi resmi mengenai tanggal dan waktu pelaksanaan seleksi.
Sementara rekrutmen honorer menjadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan sama dengan tahun sebelumnya, prioritas untuk kategori honorer yang akan diangkat tetap berlaku.
Informasi terbaru mengenai jadwal tes seleksi ASN akan diumumkan melalui website resmi.***



