POJOKSATU.ID - Peserta seleksi PPPK Kementerian Agama 2023 bisa langsung mengetahui nilainya memenuhi passing grade atau tidak. Bagaimana cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023?
Seperti diketahui, proses seleksi PPPK Kemenag masih berlangsung hingga hari ini, Kamis 14 Desember 2023.
Meski demikian, para peserta yang awal pekan ini mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah bisa mendapat gambaran mengenai nilai PPPK Kemenag 2023 miliknya.
Untuk mengetahui nilai akhir dari seleksi tersebut, peserta dapat melakukannya dengan mengikuti cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023.
Sehingga bisa mengetahui apakah nilai Anda sudah melewati passing grade yang ditentukan.
Dikutip dari laman resmi CASN Kemenag, nilai PPPK Kemenag 2023 dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
Baca Juga: Hasil BWF WTF 2023: Jonatan Christie Pecundangi Juara Dunia, Langsung Puncaki Grup B
- Hasil tes seleksi teknis PPPK dan BKN x 60% + 40% Tes seleksi kompetensi tekniks tambahan (SKTT).
Sebagai informasi, hasil tes SKTT Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40%, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40%.
Adapun passing grade masing-masing jabatan pada seleksi calon PPPK Kemenag 2023 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag.
Baca Juga: Game E3 Resmi Ditutup Tahun Ini, 2024 Masih Tanda Tanya
Berikut simulasi cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023:
Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5.
Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100.
Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:
Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60% yaitu 285x 60% = 173.
Baca Juga: Viral Video Fuji Dicap Sombong, Ria Ricis Bela Adik Fadly Faisal Itu : Gampang Banget Judge Orang
Jadi 173 + 100 = 273.
Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 273. Angka tersebut sudah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225.
Demikian cara menghitung nilai PPPK Kemenag 2023. Dengan mengetahui nilai tersebut, Anda dapat mengetahui apakah sudah memenuhi atau melewati passing grade atau belum?***




