POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengumumkan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Hasil seleksi kompetensi PPPK secara umum keluar secara bertahap mulai tanggal 6-15 Desember 2023.

Pengumuman seleksi PPPK Bawaslu tertera pada pengumuman dengan nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu Tahun Anggaran 2023.

Hasil kelulusan PPPK Bawaslu dapat dilihat pada laman http://sscasn.bkn.go.id/ atau https://www.bawaslu.go.id.

Baca Juga: Rahasia Kelulusan PPPK 2023 Terungkap, Panduan Lengkap dan Jadwal Pengumuman

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi diharapkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang lulus seleksi PPPK wajib melengkapi dokumen ini.

1. DRH yang dilengkapi foto terbaru.
- Latar belakang warna merah pada pojok kanan atas.
- Tambahkan meterai Rp10.000,00.
- Tanda tangan pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang dengan menggunakan huruf balok.

2. Pas foto terbaru
- Latar belakang warna merah.
- Peserta memakai pakaian formal.

3. Ijazah dan transkrip asli
- Sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi PPPK.

Baca Juga: Sabar Ya, Kelulusan PPPK Hingga 15 Desember Tidak Serentak, Cek Link Jadwal Terbaru dan Daftar Instansi Penyelenggara SKTT PPPK Kemdikbudristek Ini

4. Surat pernyataan 5 poin
- Sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
- Masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli
- Harus dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Masih berlaku saat pemberkasan.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2024, Kemen PANRB Target Rekrut 1,3 Juta ASN untuk Reformasi Birokrasi

7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya
- Harus dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Masih berlaku saat pemberkasan.

8. Hasil pindai dokumen berwarna
- Tidak dalam format hitam putih

Selain itu, peserta yang lulus seleksi PPPK Bawaslu, tetapi memilih mengundurkan diri dapat melakukan prosedur pengunduran diri pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.***