POJOKSATU.id, JAKARTA - Skema single salary ASN atau gaji tunggal Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berubah dari konsep awal.

Awalnya, skema single salary ASN hanya menggabungkan gaji pokok (gapok) dengan tunjangan-tunjangan, minus tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok dan tunjangan disatukan menjadi single salary.

Kini, skema single salary ASN yang sedang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan lebih menggiurkan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 28-29 November: Argentina vs Jerman, Prancis vs Mali, Milan vs Dortmund

Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan, melalui skema baru ini nantinya ASN tidak hanya akan mendapatkan gaji tetapi juga ada insentif dan bonus.

Konsep baru ini, kata Yudi Wicaksono tetap mirip dengan single salary. Namun ada tambahan penghasilan bagi pegawai yang kinerjanya bagus.

Ia menjelaskan, konsep single salary ASN dikoreksi dan diubah menjadi total reward. Sebab, single salary terkesan hanya berupa pemberian satu gaji saja. Padahal, ASN akan diberikan insentif dan benefit atau bonus.

Baca Juga: Usai Lukman Doloksaribu, Kini Dewi Bulan Tantang Allah Hancurkan Hidupnya dalam Sebulan

Pegawai bisa diberikan bonus akhir tahun dan insentif triwulan yang diberikan setiap 3 bulan. Bonus dan insentif triwulan ini bertujuan untuk memacu semangat pegawai dalam meningkatkan kinerja.

"Reward untuk ASN itu bukan cuma yang bentuknya uang. Ada juga yang non moneter. Itu sedang kami exercise juga," jelas Yudi, Senin, 27 November 2023.

Menurut Yudi, total reward berbentuk remuneration mix, gaji pokok ASN akan lebih tinggi dari insentifnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali, Simak Syaratnya di Sini

Berikut skema total reward ASN yang sedang digodok Kementerian PANRB:

1. Gaji pokok : 40%
2. Insentif : 30%
3. Bonus : 25%
4. Peningkatan kualitas : 5%

Disebutkan Yudi, keputusan untuk merombak skema gaji ASN bertujuan untuk pemenuhan tiga prinsip, yakni adil, layak dan kompetitif.

Dengan adanya perubahan skema gaji ASN, diharapkan penghasilan ASN bisa lebih kompetitif dan setara dengan gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar," jelas Yudi.

Selain itu, skema baru ini juga dirasa lebih berkeadilan. Selama ini, ketimpangan penghasilan ASN antar daerah yang satu dengan daerah lainnya masih terjadi, terutama pada pejabat yang satu level.

Yudi mencontohkan, penghasilan atau take home pay pejabat eselon II di kota-kota besar bisa mencapai tiga digit atau di atas Rp 30 juta. Sebaliknya, pejabat eselon II di daerah tertentu ada yang tidak sampai 1 digit atau Rp 10 juta per bulan.

Hal tersebut terjadi karena daerah perkotaan yang memiliki APBD besar memberikan tunjangan tambahan kepada ASN yang nilainya cukup besar. Karena itulah, banyak ASN mengincar posisi di perkotaan dan enggan untuk ditempatkan di daerah.

"Sekarang daerah disparitasnya luar biasa. Ada yang sampai 3 digit, ada yang dua digit aja nggak sampai. Kalau kita timpang seperti itu, bagaimana bisa berharap pemerataan kesejahteraan di Indonesia? Orang yang penghasilannya kecil pasti akan ogah-ogahan juga," ucap Yudi.

Meskipun penghasilan ASN akan meningkat, Yudi menyatakan konsep penggajian baru ASN ini tak akan membebankan anggaran daerah lantaran digodok dalam kerangka fiskal.

Saat ini, kata dia, Kementerian PANRB dengan dalam proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk menentukan rentang gaji baru yang rencananya akan diberlakukan pada 2024.

"Kami tawarkan salary range menurut kami dan Kemenkeu berhitung menurut mereka. Nanti kita ketemu di tengah. Karena selama ini, mohon maaf, akhir tahun instansi yang dikejar penyerapan. Padahal dari penyerapan itu sebenarnya ada juga yang diterima pegawai. Uang saku perjalanan, pengganti makan-minum di hotel, gitu-gitu, ada juga yang diterima. Kenapa itu nggak kita satukan aja ke gajinya," tandas Yudi.

Rencananya, skema baru gaji ASN ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

PP baru ini ditargetkan rampung pada April 2024. Setelah PP tersebut diberlakukan, maka pemerintah akan mulai menguji coba penerapan skema total reward ASN. 

Seperti diketahui, konsep total reward ASN akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN yang diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat.

Nantinya, pemberian gaji ASN akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

Selain itu, lewat skema ini akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi.

Sebelumnya, Yudi mengatakan, di Jepang sendiri perbandingannya 1:10 atau 10 kali lipat. Rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.

"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau nggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berAKHLAK," kata Yudi, seperti dilansir detik.com.