POJOKSATU.id, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membagi dua jenis jabatan ASN, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 18 UU ASN 2023.

Jabatan manajerial terdiri dari lima jabatan. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri dari dua jabatan.

Baca Juga: Baru diresmikan, Sejumlah Pengunjung Malah Nyebur ke Kolam Cetek Alun-alun Karawang

A. Jabatan Manajerial

Jabatan manajerial yang diatur dalam Pasal 14, meliputi:

  • Jabatan pimpinan tinggi utama;
  • Jabatan pimpinan tinggi madya;
  • Jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • Jabatan administrator; dan
  • Jabatan pengawas;

Baca Juga: Terungkap Alasan Utama Dipanggil atau Tidak Dipanggil PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023, Simak Penjelasan Ini

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, pratama) merupakan jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Jabatan Administrator

Jabatan administrator merupakan jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Baca Juga: Satpol PP Langsung Jaga Kolam Cetek Alun-Alun Karawang

3. Jabatan Pengawas

Jabatan pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

B. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

1. Jabatan Fungsional

Pasal 18 UU ASN menyebutkan Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.

2. Jabatan Pelaksana

Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Setiap Jabatan Nonmanajerial memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. ***