POJOKSATU.id, JAKARTA - Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama adalah berapa gaji PPPK Kemenag 2023?

Peserta seleksi tidak perlu menanyakan berapa gaji PPPK Kemenag 2023 ke pimpinan Kemenag. Sebab, pemerintah telah menyediakan fitur baru di portal SSCASN BKN yang memuat kisaran gaji PPPK.

Pelamar dapat melihat kisaran gaji PPPK Kemenag 2023 sebelum melakukan pendaftaran. Jika merasa cocok, bisa langsung mendaftar. Sebaliknya, jika dianggap kurang sesuai, sebaiknya tidak perlu repot-repot untuk mendaftar agar tidak menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: Silsilah Habib Muhammad Alex, Ahli Kasyaf yang Doanya Selalu Dikabulkan?

Dikutip Pojoksatu.id dari portal SSCASN, gaji CPNS maupun PPPK Kemenag 2023 berkisar antara Rp 7,25 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Bagaimana cara cek gaji PPPK Kemenag 2023 di portal SSCASN? Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka website SSCASN Karir atau klik sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Trending di Twitter, Pakai Durag saat Live Weverse, V BTS Tuai Kontroversi

2. Ketik atau pilih tingkat pendidikan S1

3. Ketik atau pilih jurusan atau program studi

4. Ketik atau pilih Kementerian Agama

5. Pilih PPPK Teknis

6. Tekan tombol Cari

Baca Juga: BKN Update Data Statistik Pelamar PPPK 2023, Pendaftar PPPK Teknis Terbanyak Tapi yang Submit Baru Setengah

Setelah menekan tombol Cari, akan muncul bagan Daftar Formasi yang memuat Jabatan, Instansi, Unit Kerja, Jenis Pengadaan, Penghasilan, dan Jumlah Ketersediaan Formasi.

Pelamar bisa menuliskan nama instansi atau Kanwil pada kolom Search di sudut kanan atas untuk memudahkan pencarian. Misalnya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Anda bisa menuliskan Jawa Barat pada kolom pencarian.

Selanjutnya, klik tombol Lihat. Akan muncul kualifikasi pendidikan, uraian tugas dan jabatan, persyaratan administrasi, dan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang Sampai 11 Oktober, Ini Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK

Pada halaman tersebut juga tertera jumlah kebutuhan atau formasi, penghasilan, website CASN Kemenag, call center instansi, medsos instansi, dan Heldesk instansi.

Berikut contoh cara cek gaji PPPK Kemenag 2023 untuk jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam penempatan Kanwil Kemenag Jawa Barat:

1. Buka website SSCASN Karir atau klik sscasn.bkn.go.id

2. Pilih S-1/D-IV/PROFESI

3. Pilih S-1 AKIDAH FILSAFAT ISLAM

4. Pilih KEMENTERIAN AGAMA

5. Pilih PPPK Teknis

6. Tekan tombol Cari

7. Ketik Jawa Barat di kolom Search pada sudut kanan atas.

Selanjutnya akan terlihat informasi jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, penghasilan, dan jumlah ketersediaan formasi, seperti berikut:

Jabatan: Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam

Instansi: Kementerian Agama

Unit Kerja: Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat

Jenis Pengadaan: PPPK Teknis Khusus

Penghasilan: Rp 7,25 - 10 juta

Jumlah Ketersediaan Formasi: 6

Selanjutnya tekan tombol Lihat untuk melihat informasi tambahan, seperti kualifikasi pendidikan, uraian tugas dan jabatan, persyaratan administrasi, dan persyaratan jabatan.

Tahun ini, Kemenag membuka formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 4.057 dengan rincian sebagai berikut:

Formasi CPNS Dosen : 68

Formasi PPPK guru : 2.296

Formasi PPPK nakes : 224

Formasi PPPK teknis : 1.469

"Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali, dikutip Pojoksatu.id dari laman kemenag.go.id pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2023.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag 2023 juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambung Nizar. 

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin. ***