POJOKSATU.id, JAKARTA - Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) masih terus menunggu pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022.

Kabarnya, pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 dilaksanakan hari ini, Jumat 8 September 2023.

Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 bisa dicek melalui portal kemenag.go.id dan akun masing-masing peserta pada SSCASN BKN.

Baca Juga: Ini Link Resmi Materai Elektronik untuk Pendaftaran Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Lengkap Cara Pendaftaran

Informasi pengumuman hasil optimalisasi atau reformulasi PPPK Kemenag 2022 disampaikan oleh pegawai tata usaha (TU) di salah kantor wilayah (Kanwil) Kemenag.

"Rencananya diumumkan hari ini. Tapi saya tidak tahu apakah diumumkan secara bersamaan untuk seluruh Kanwil atau gimana. Kami masih menunggu petunjuk dari atasan," ujar salah satu TU yang enggan disebutkan namanya.

Peserta seleksi diimbau untuk menunggu dan mengecek pengumuman hasil reformulasi PPPK Kemenag 2022 sampai pukul 00 malam ini.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung atau MA Ada 1.658 Formasi untuk S1 Lengkap Jabatan, Fresh Graduate Diterima

Jumlah peserta yang lulus melalui proses reformulasi PPPK Kemenag 2022 sebanyak 9.218. Mereka adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN. Para peserta yang lulus akan mengisi formasi kosong.

Sebagaimana diketahu, formasi PPPK Kemenag 2022 sebanyak 49.549. Namun yang terisi hanya 29.069 atau 58,67 persen dari formasi yang tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalkan pengisian formasi PPPK 2022.

Baca Juga: 1.015 Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Lulusan SMA Wajib SKB Kesamaptaan

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Dengan adanya kebijakan tersebut, jumlah peserta yang lulus PPPK Kemenag bertambah dari 29.069 menjadi 38.287 orang atau 77,27 persen dari formasi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan KemenpanRB untuk melakukan reformulasi PPPK 2022.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Badan Intelijen Negara BIN, dari Lulusan SMA Sederajat sampai S2 Lengkap Jabatannya

Menurut Yaqut Cholil, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag.

Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan. Formasi bisa diisi oleh tenaga honorer atau non ASN.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ucap Yaqut Cholil di Kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2023.

“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” tambah Yaqut.

Sejatinya pengumuman hasil reformulasi PPPK teknis 2022 dilaksanakan pada 1 September 2022. Namun masih banyak instansi yang belum selesai melakukan verifikasi dan validasi data peserta, salah satunya Kemenag.

Karena itu, pengumuman hasil reformulasi diundur ke tanggal 5 September. Beberapa instansi pusat dan instansi daerah pun langsung mengumumkan hasil reformulasi pada 5 September.

Salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis 2022 yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain BKN, Lembaga Administrasi Negara juga sudah mengumumkan hasil reformulasi melalui pengumuman Nomor: 936/S.1.3/SDM.01.2.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus atau PR2/L pada proses optimalisasi pengisian pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2022 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah kelengkapan dokumen untuk penetapan Nomer Induk PPPK (NI PPPK) melalui laman : https:// sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. File Scan Ijasah Pendidikan Asli (ijasah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan pada saat melamar PPPK jabatan fungsional teknis Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2022;

3. File Scan Transkrip Ijasah Asli yang digunakan pada saat melamar PPPK jabatan fungsional teknis Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2022;

4. File Scan “Surat Pernyataan” terdiri dari 5(lima) point yang terdapat di Peraturan BKN Nomer 14 Tahun 2018 sudah dibubuhi materi Rp 10.000 serta sudah ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir)

5. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (RSUD atau Puskesmas);

7. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunaka narkoba, psikotropika serta zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (RSUD atau Puskesmas);

8. File Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9. File Scan BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

10. File Scan Pas Foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 baju warna putih, wajah tanpa masker/cadar, laki-laki memakai dasi dan perempuan memakai blazer;

11. File Scan Pas Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 baju warna putih, wajah tanpa masker/cadar, laki-laki memakai dasi dan perempuan memakai blazer;

12. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh di website SSCASN 2022 yang digabung menjadi satu file bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani peserta PPPK dengan pena bertinta hitam.

Peserta yang lulus pada proses optimalisasi PPPK 2022 tetapi dikemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan harus dibatalkan.

Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus atau TL pada proses optimalisasi PPPK teknis 2022 dapat mengajukan keberatan terhadap hasil optimalisasi dengan mengajukan sanggahan dengan jangka waktu selama 3 hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan 6 sampai dengan 9 September 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login ke akun masing-masing. ***