POJOKSATU.id, JAKARTA - Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu pengumuman hasil reformulasi atau optimalisasi pengisian jabatan. Kapan hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 diumumkan?

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kemenag terkait kapan pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022.

Peserta seleksi diimbau untuk mengecek berkala pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 melalui website kemenag.go.id atau mengecek langsung akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca Juga: Cek Hasil Reformulasi PPPK Teknis Sekarang, Ada Perubahan Jadwal Pengumuman Optimalisasi PPPK 2022

Dari penelusuran pojoksatu.id, puluhan kementerian dan pemerintah daerah telah mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis 2022 sejak 5 September 2023.

Pengumuman tersebut sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN pada 4 September 2022.

Penyesuaian jadwal tersebut telah dikirimkan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan instansi daerah yang membuka seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Arti Kode R1 dan R2 pada Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022

BKN sendiri telah mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis 2022 pada 5 September.

Daftar nama peserta seleksi PPPK teknis BKN dapat dilihat melalui pengumuman nomor: 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK tenaga teknis BKN tahun anggaran 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 6-9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Badan Intelijen Negara BIN, dari Lulusan SMA Sederajat sampai S2 Lengkap Jabatannya

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.

Paniti seleksi dapat menerima alasan sanggah apabila kesalahan bukan berasal dari peserta.

Panitia seleksi akan mengumumkan hasil reformulasi PPPK teknis pasca sanggah pada tanggal 12 September 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 13-28 September 2023;

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis 2022.

Demikian informasi seputar hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 dan dokumen pemberkasan yang harus dipersiapkan peserta. ***