POJOKSATU.id, JAKARTA - Selamat bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus melalui hasil optimalisasi pengisian jabatan PPPK 2022.

Sementara peserta yang tidak lulus melalui hasil optimalisasi pengisian jabatan PPPK 2022 tidak perlu berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan untuk lulus dan menggeser peserta yang lulus.

Caranya, silahkan ajukan sanggahan pada tanggal 6-9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: 1.015 Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Lulusan SMA Wajib SKB Kesamaptaan

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Apabila sanggahan diterima, maka peserta dinyatakan lulus dan akan diumumkan pada tanggal 12 September 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 13-28 September 2023.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dua Minggu Lagi Dibuka, Usia Pelamar CPNS Maksimal 35 Tahun

Ada 8 kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah oleh peserta, yakni:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PNS maupun PPPK tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain.

Peserta juga dilarang menggunakan meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat.

Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui portal bkn.go.id atau website resmi instansi tempat peserta melamar.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil optimalisasi pengisian jabatan PPPK teknis 2022 yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil reformulasi PPPK teknis 2022 BKN tertera dalam pengumuman Nomor: 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang hasil optimalisasi pengisian kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis BKN tahun anggaran 2022.

"Bagi #SobatBKN yang kemarin mengikuti seleksi PPPK BKN Tenaga Teknis T.A. 2022, silakan cek pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK dan informasi lengkapnya pada laman website resmi BKN yah," kata BKN melalui Facebook resminya, dikutip Pojoksatu.id, Rabu 6 September 2023.

BKN menyampaikan selamat kepada peserta yang lulus melalui hasil optimalisasi atau reformulasi PPPK 2022.

"Selamat kepada yang lulus optimalisasi! Semoga bisa memberikan kontribusi serta mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia!," katanya.

BKN menyatakan, peserta PPPK teknis 2022 dapat melihat pengumuman hasil optimalisasi pengisian jabatan melalui portal instansi tempat peserta melamar.

Selain itu, peserta seleksi juga dapat mengecek pengumuman melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCASN BKN.

"Untuk instansi lain, silakan cek secara berkala akun SSCASN #SobatBKN, serta laman resmi instansi tempat kalian melamar ya," tandas BKN. ***