POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengumuman hasil reformulasi PPPK 2022 sedianya dilaksanakan pada Jumat, 1 September 2023.
Informasi yang dihimpun pojoksatu.id, pengumuman hasil reformulasi PPPK 2022 ditunda karena beberapa instansi belum siap.
Ribuan peserta seleksi kecewa dengan penundaan pengumuman hasil reformulasi PPPK 2022. Sebab, mereka telah menunggu pengumuman tersebut sejak pagi hingga malam.
Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, Bakal Terima Gapok Rp 7,3 Juta Per Bulan
Hingga Jumat, 1 September 2023 pukul 23.00 WIB, peserta seleksi belum mendapatkan kepastian kapan hasil optimalisasi PPPK 2022 dilaksanakan.
Peserta seleksi diimbau untuk menunggu pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengumuman optimalisasi PPPK 2022.
Selain itu, peserta seleksi juga harus meng-update informasi info terbaru di laman resmi bkn.go.id dan portal instansi yang dilamar.
Baca Juga: Gaji PPPK Dibayar Hari Pertama Kerja, Ini Tabel Gaji P3K 2023
Reformulasi PPPK Teknis 2022 merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengisian formasi PPPK (P3K) tahun 2022. Sebab, banyak formasi yang masih kosong.
Di Kementerian Agama (Kemenag) misalnya, jumlah formasi PPPK 2022 sebanyak 49.549. Namun yang terisi hanya 29.069 formasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (KemenpanRB) kemudian melakukan reformulasi untuk mengoptimalkan pengisian formasi.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan
Hasilnya, sebanyak 9.218 peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 yang sebelumnya tidak lulus seleksi, kini dinyatakan lulus dan akan mengisi formasi.
Reformulasi P3K 2022 ini diatur dalam Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan KepmenpanRB tersebut, optimalisasi PPPK 2022 dilakukan untuk mengangkat eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi 8 Persen, Golongan IV/e Terima Rp 6,3 Juta Per Bulan
Pengisian formasi jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi P3K 2022.
Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.
Eks THK-II yang akan diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi, harus terdaftar dalam database THK-II di BKN.
Selain itu, eks THK-II tersebut melamar pada instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja pada saat mendaftar PPPK 2022.
Sementara non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK teknis 2022.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi dan atau pimpinan satuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran PPPK 2022.
Mekanisme Pengisian Formasi
Mekanisme pengisian formasi jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
Jika peserta seleksi memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:
1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;
4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jadwal Reformulasi PPPK 2022
BKN telah merilis jadwal dan tahapan reformulasi PPPK 2022, seperti berikut ini:
1. Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN: 11-24 Agustus 2023;
2. Pengolahan dan penyerahan hasil Optimalisasi PPPK Teknis: 23-31 Agustus 2023;
3. Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis pra sanggah: 1 September 2023;
4. Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis oleh Peserta Seleksi melalui SSCASN: 2-5 September 2023;
5. Jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis: 2-7 September 2023;
6. Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah: 8 September 2023;
7. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Teknis: 9-24 September 2023;
8. Penetapan NI PPPK Teknis: 10-29 September 2023.
Jadwal optimalisasi PPPK 2022 di atas kemungkinan mengalami perubahan. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan hasil reformulasi.
Info terkait pengumuman hasil reformulasi PPPK 2022 silahkan cek melalui portal SSCASNi BKN dan laman instansi yang dilamar. ***



