POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dalam waktu dekat.
Rencananya, pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September. Pendaftaran berlangsung selama dua pekan dan ditutup pada 30 September mendatang.
Pemerintah membuka 28.903 formasi jabatan di bidang kehakiman, kejaksaan, intelijen, dosen, dan talenta digital.
Formasi CPNS hanya untuk instansi pusat. Tidak ada kuota CPNS untuk instansi daerah. Pemda hanya kebagian kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan CPNS harus bersedia ditempatkan di daerah manapun.
Menurut Azwar Anas, para pelamar harus memiliki komitmen untuk ditempatkan di daerah yang membutuhkan saat lulus seleksi.
Baca Juga: Unggahan Imam Masykur Sebelum Diculik Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs, Sudah Firasasat?
“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan di manapun, termasuk daerah terpencil,” tegas Anas, Rabu 30 Agustus, dikutip Pojoksatu.id dari menpan.go.id, Kamis 31 Agustus 2023.
Dijelaskan Anas, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS, seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Syarat pendaftaran CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Identitas Istri Praka Riswandi Manik, Ternyata Bidan Tinggal di Bogor dan Buka Toko Online
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dengan penetapan presiden.
Selain syarat pendaftaran CPNS, Azwar Anas juga mengimbau kepada para calon pelamar untuk memperhatikan formasi jabatan yang dilamar. Pastikan jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” terang Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait pendaftaran CPNS 2023. ***



