POJOKSATU.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS naik 8 persen dan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Pengumuman gaji PNS naik 8 persen disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Selain gaji PNS dan PPPK (ASN), gaji anggota TNI dan anggota Polri juga naik 8 persen.

Baca Juga: Detik-detik Saat Dedi Mulyadi Ngamuk Di Akhir Acara, Gegara Ada Pengamanan Yang Sibuk Siapkan Protokoler

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Jokowi berharap kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri dapat menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga: Berkunjung ke Situs Megalitikum Sokoliman Gunung Kidul, Liburan Sambil Belajar Cocok Buat Anak-anak

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah juga sedang merancang peraturan agar PPPK mendapatkan uang pensiun.

Menurut Anas, pemerintah sedang merumuskan skenario iuran pensiun yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pengusaha Bawang Asal Cirebon, Ifan Effendi Ditahan, Razman Meradang

"Jadi pasti mereka iuran (pensiunan), ini jadi bagian yang sedang kita rumuskan di RUU ASN yang baru sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun," kata Anas, Rabu 16 Agustus 2023.

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni mengatakan setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu:

1. Penguatan sistem merit;

2. Penetapan kebutuhan ASN;

3. Kesejahteraan ASN;

4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi;

5. Penataan tenaga honorer;

6. Digitalisasi manajemen ASN;

7. Penataan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.