POJOKSATU.id, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah fitur baru pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Fitur baru SSCASN BKN yakni Informasi Jabatan CPNS dan PPPK 2023.

Fitur Informasi Jabatan memuat besaran gaji CPNS dan PPPK 2023, uraian tugas, kelas jabatan hingga jenjang jabatan.

BKN menyediakan nominal gaji CPNS dan PPPK 2023 untuk mengantisipasi pelamar yang lulus, namun mengundurkan diri dengan alasan gaji yang diterima tidak sesuai ekspektasi.

Baca Juga: Beredar Spanduk Karawang Menolak People Power, Warga Resah

Dengan adanya fitur baru yang memuat gaji CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat mempertimbangkan apakah akan melamar CASN 2023 atau tidak.

Calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu gaji CPNS dan PPPK di portal SSCASN BKN sebelum melakukan pendaftaran pada September 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penambahan fitur SSCASN tersebut bertujuan untuk mencegah banyaknya peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, seperti yang terjadi pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Bacaleg di Purwakarta Diduga Pakai Ijazah Palsu, Selain Bakal Dicoret KPU Resiko Dipenjara Juga Menghantui

Menurut Haryomo, pada seleksi PPPK 2022, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ucap Haryomo, dikutip Pojoksatu.id dari kanal resmi bkn.go.id, Selasa 8 Agustus 2023.

Atas dasar itulah, BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar, termasuk besaran gaji CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Klarifikasi Kapolda Sumbar dan Pengurus Masjid Ternyata Sejalan Soal Video Brimob Injak Karpet Masjid

Selain gaji, lokasi penempatan juga menjadi asalan pelamar PPPK 2022 banyak mengundurkan diri. Beberapa PPPK yang mengundurkan diri merasa tugasnya tidak sesuai dengan ekspektasi.

Haryomo mengimbau para pelamar PPPK 2023 untuk mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, maupun penghasilan.

Dengan adanya menu informasi jabatan ini, lanjut Haryomo, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

Dalam surat itu disebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.

Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.

Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang besarannya sama dengan tunjangan PNS. Berikut daftar tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Sedangkan untuk gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rencananya, pemerintah akan menaikan gaji CPNS yang akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang. Kenaikan gaji CPNS akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. ***