POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama tahun 2023 ( PPPK Kemenag 2023 ).

Jumlah kebutuhan formasi PPPK Kemenag 2023 yang ditetapkan KemenpanRB yakni 4.057.

Berikut rincian formasi PPPK Kemenag 2023 yang telah diserahkan KemenpanRB kepada Kemenag:

Baca Juga: 7 Fokus Pembahasan RUU ASN, Honorer Diangkat Jadi PPPK, Dapat Uang Pensiun

Formasi PPPK guru : 2.296

Formasi PPPK nakes : 224

Formasi PPPK teknis : 1.469

Formasi PPPK (P3K) Kemenag 2023 sangat kecil dibandingkan formasi P3K Kemenag 2022. Jumlahnya tidak sampai 10 persen.

Baca Juga: PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK, Syaratnya Dua Tahun

Sebagaimana diketahui, jumlah formasi P3K Kemenag 2022 sebanyak 49.549 atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Selain formasi P3K, KemenpanRB juga telah menetapkan dan menyerahkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenag 2023 sebanyak 68.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi CPNS dan P3K Kemenag 2023 disesuaikan dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru Agama di Karawang Kosong, Forum Honorer Protes

"Perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," ujar Azwar Anas, dikutip Sewaktu.com dari kanal resmi https://www.kemenag.go.id/.

Rencananya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada September mendatang.

Sementara untuk PPPK Kemenag 2022, dari 49.549 formasi, yang terisi hanya 29.069 formasi atau hanya 58,67 persen.

Menyikapi kurangnya keterisian formasi PPPK 2022, KemenpanRB melakukan reformulasi.

Reformulasi pengisian PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka kelulusan P3K Kemenag 2022 yang sebelumnya hanya 29.069 orang bisa bertambah menjadi 38.287 orang atau 77,27 persen dari formasi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan Kementerian PANRB untuk melakukan reformulasi PPPK.

Menurut Yaqut Cholil, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.

Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan. Formasi bisa diisi oleh tenaga honorer atau non ASN.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ucap Yaqut Cholil di Kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2023.

“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” tambah Yaqut. ***