POJOKSATU.id - Kabar baik bagi PNS karena pemerintah menambah poriode kenaikan pangkat PNS sampai 6 kali dalam setahun.

Kenaikan PNS 6 periode dalam setahun itu tercantum dalam ketentuan terbaru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Matinya Harimau Alshad, WWF Indonesia : Satwa Liar Bukan Peliharaan

Peraturan baru tersebut ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Harmoyo Dwi Putranto, tertanggal 17 Juli 2023.

Kemudian resmi diperundangkan pada 24 Juli 2023.

Dalam ketentuan baru tersebut, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Baca Juga: Susul Rafael Alun, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi David Ozora: Anak Saya Korban

Hal itu sebagaimana tercantum dalam BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 yang berbunyi:

"Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikanatas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara," demikian bunyi pasal tersebut.

kenaikan pangkat PNS 6 periode dalam setahun mulai berlaku Januari 2024.

Baca Juga: 3 Calon Pj Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya, Staf Ahli Gubernur Jabar Engkus Sutisna Berpeluang Besar

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan dalam 2 periode atau 2 kali saja setiap tahunnya.

Yakni ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Hal ini sebagaimana Sura Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Baca Juga: Keluarga Bripda IDF Korban Polisi Tembak Polisi tak Terima, Langsung ke Jakarta Tuntut Keadilan

Dengan ketentuan terbaru ini, maka ada 6 periode kenaikan pangkat.

Yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Akan tetapi, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali setahun ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian

Baca Juga: Jadwal 8 Besar Japan Open 2023 Hari Ini, Fajri vs Daddies Tanding Jam Berapa?

Hal itu tercantum dalam Pasal 2 dalam BAB II tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat, berbunyi:

"Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," demikian pasal tersebut.

Perlu diketahui, periodisasi kenaikan pangkat 6 kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Baca Juga: Testosteron Prostat

Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam setiap tahun.

Dikutip Pojoksatu.id dari laman BKN.go.id, pengusulan tersebut tentu saja harus memenuhi syarat-syarat kenaikan pangkat.

Itulah informasi tentang ketentuan terbaru kenaikan pangkat PNS 6 periode dalam setahun.***