POJOKSATU.id, JAKARTA - Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Belakangan ini, sebagian besar Jabatan Fungsional PNS bisa diisi ole Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Daftar jabatan fungsional PNS yang bisa diisi oleh PPPK guru maupun PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kepmen PANRB) Nomor 76 Tahun 2022.
Baca Juga: Polres Karawang Buru Para Pelaku Pembacokan Remaja di Jatisari
Dalam Kepmen PANRB No 76/2022 itu disebutkan secara rinci daftar jabatan fungsional PNS yang dapat diisi P3K guru dan PPPK non guru. Jumlahnya sebanyak 187 jabatan fungsional.
Jabatan fungsional diklasifikasi menjadi dua, yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
Jabatan fungsional umum lebih dikenal dengan jabatan pelaksana. Fungsi dan tugas pejabat fungsional pelaksana adalah melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat pelaksana biasa juga disebut pegawai administrasi.
Baca Juga: 5 Nama Ini Ramaikan Bursa Calon Pelatih Persib Bandung Pengganti Luis Milla, Ada Rival Shin Tae Yong
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 45 Tahun 2022, jabatan pelaksana PNS diklasifikasikan menjadi tiga jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.
1. Klerek
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
2. Operator
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
3. Teknisi
Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat spesifik.
Sementara itu, jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit, seperti guru, dokter, perawat, bidan, fisioterapis, instruktur, dan lain sebagainya.
Jabatan fungsional tertentu terdiri atas dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
I. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat dalam jabatan fungsional keterampilan harus berkualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.
Berikut jenjang jabatan fungsional keterampilan dari terendah ke yang tertinggi:
1. Pemula
Jenjang JF Pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Golongan ruang jenjang Pemula, yakni:
- II/a
- II/b
2. Terampil
Jenjang JF Pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
Golongan ruang jenjang Terampil, yakni:
- II/c
- II/d
3. Mahir
Jenjang JF Pemula melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
Golongan ruang jenjang Mahir, yakni:
- III/a
- III/b
4. Penyelia
Jenjang JF Pemula melaksanakan tugas dan fungsi koordinat dalam JF keterampilan.
Golongan ruang jenjang Penyelia, yakni:
- III/c
- III/d
II. Jabatang Fungsional Keahlian
WNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian sekurang-kurangnya berijazah sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV).
Berikut jenjang jabatan fungsional guru dan non guru dari terendah ke yang tertinggi:
1. Ahli Pertama
Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Golongan ruang jenjang Ahli Pertama, yakni:
- III/a
- III/b
2. Ahli Muda
Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
Golongan ruang jenjang Ahli Muda, yakni:
- III/c
- III/d
3. Ahli Madya
Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
Golongan ruang jenjang Ahli Madya, yakni:
- IV/a
- IV/b
- IV/c
4. Ahli Utama
Jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
Golongan ruang jenjang Ahli Utama, yakni:
- IV/d
- IV/e
Demikian kategori dan jenjang jabatan fungsional guru dan non guru dari yang terendah sampai ke yang tertinggi. Semoga bermanfaat. ***



