POJOKSATU.id - Pemerintah telah menetapkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada September.
"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ujar Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Tips Lolos CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ternyata Gampang dan Tidak Sulit
Ada banyak istilah dalam seleksi PPPK (P3K) yang harus diketahui oleh pelamar.
Pojoksatu.id telah merangkum istilah-istilah tersebut menjadi 'kamus PPPK' untuk memudahkan para pelamar.
Berikut istilah-istilah yang muncul dalam seleksi PPPK yang wajib diketahui oleh pelamar P3K 2023:
Baca Juga: 5 Nama Ini Ramaikan Bursa Calon Pelatih Persib Bandung Pengganti Luis Milla, Ada Rival Shin Tae Yong
1. ASN
ASN merupakan singakatan Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. PPPK
PPPK atau P3K merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. JF
JF merupakan singkatan dari Jabatan Fungsional. JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. JF Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh ASN.
5. PPK
PPK merupakan akronim dari Pejabat Pembina Kepegawaian. PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kompetensi Teknis
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
7. Kompetensi Manajerial
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan atau mengelola unit organisasi.
8. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
9. CAT-UNBK
CAT-UNBK merupakan singkatan dari Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer. CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi atau tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
10. SSCASN
SSCASN merupakan singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
11. Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
12. Afirmasi
Afirmasi adalah kebijakan khusus berupa penambahan nilai dalam seleksi PPPK
13. PG
PG adalah singkatan dari Passing Grade. PG sama dengan nilai ambang batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
14. THK-II
Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
15. Guru non-ASN
Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
16. Guru Swasta
Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
17. Guru Lulus PG
Guru Lulus PG adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021, baik seleksi P3K tahap 1 maupun seleksi P3K tahap 2.
18. Lulusan PPG
PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Lulusan PPPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
19. Dapodik
Dapodik merupakan singkatan dari Data Pokok Pendidikan. Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
20. Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas adalah pelamar yang mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Pelamar prioritas tidak perlu lagi membuat akun di SSCASN. Mereka diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
21. P1
Pelamar prioritas I atau P1 adalah guru honorer THK-II, guru non ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
22. P2
Pelamar prioritas II atau P2 adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.
23. P3
Pelamar prioritas III atau P3 adalah merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
24. P4
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
25. Sanggahan
Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
26. Masa Sanggah
Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
27. DRH
DRH adalar dastar riwayat hidup. Pengisian DRH dilakukan oleh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. DRH diisi di portal SSCASN BKN.
28. NI PPPK
NI PPPK adalah nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
29. SK PPPK
SK PPPK adalah surat keputusan yang diberikan kepada PPPK yang telah resmi diangkat menjadi PPPK.
30. TMT
TMT adalah akronim dari Terhitung Mulai Tanggal. TMT merupakan tanggal yang tentera dalam SK PPPK yang bukti bahwa yang bersangkutan resmi berstatus sebagai PPPK.
31. SPMT
SPMT adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. SPMT merupakan bukt PPPK mulai bertugas. SPMT menjadi acuan pembayaran gaji PPPK.
32. BKN
BKN merupakan singkatan dari Badan Kepegawaian Negara. BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Demikian Kamus PPPK yang berisi 31 istilah untuk memudahkan para pelamar dalam seleksi P3K 2023 mendatang. Semoga bermanfaat. ***



