POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Saktinya perusahaan di Purwakarta, dua kali panggilan baik itu dari eksekutif maupun legislatif tak pernah di gubris, dua kali di undang dua kali pula mereka mangkir.
Keberanian perusahaan tersebut patut diacungi jempol, kemungkinan dan patut diduga perusahaan itu memiliki kartu truf terhadap eksekutif dan legislatif karena berani mangkir dari undangan.
Undangan pertama dilakukan oleh pigak eksekutif yaitu oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Purwakarta, ketika pihak dinas mendapatkan laporan dan pengaduan warga terhadap PT. Sinar Jaya Follyframe.
Baca Juga: H-5 Pendaftaran TKA SMA SMK 2026 Ditutup, Sudah Pilih 2 Mata Pelajaran? Ini Tips Menentukannya
Pengaduan itu berkaitan dengan limbah dari produksi perusahan tersebut yang dibakar, dampaknya masyarakat sekitar terganggu akibat polusi dari pembakaran limbah.
"Ada warga yang mengadu dan laporan PT. Sinar Jaya Follyframe, diduga melakukan pembakaran limbah produksinya," kata Kepala Bidang Penataan pada DLH Purwakarta, Iwan Sobarna saat dihubungi pojoksatu.id, Senin (21/08).
Atas laporan tersebut, lanjut Iwan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan ke pihak perusahaan untuk melakun klarifikasi atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Cek Jadwal Bioskop Alfamart September 2026, Nonton Film Mulai Rp15 Ribu di Gading Serpong dan Bogor
"Tapi pihak perusahaan tidak datang," tambah Iwan.
Sayangnya Iwan tidak mengetahui secara pasti alasannya, mengapa pihak perusahaan tidak datang saat dipanggil oleh DLH Purwakarta.
Namun terdengar rumor yang cukup santer, kabarnya pihak perusahaan berani tidak datang diduga punya kartu truf orang DLH.
Kemudian, setelah pihak eksekutif tidak di gubris, giliran pihak Legislatif melakukan panggilan melalui surat kepad PT. Sinar Jaya Follyframe, hasilnya sama Komisi III DPRD juga tidak didengar.
Bahkan ketua Komisi III DPRD, H.Elan Sopiyan sampai geram kepada pihak perusahaan tersebut, karena tidak menghargai institusi negara.
"Kita nanti akan melakukan sidak gabungan, baik itu DPRD ( komisi III ), DLH, Satpol PP bahkan aparat penegak hukum ( APH ). Satpol PP ataupun APH nanti saya minta bawa police line sekalian, bila terbukti melanggar aturan langsung kita police line," kata H.Elan Sopiyan, di kantor DPRD pada Rabu ( 16/09 ).




