POJOKSATU.id, DKI Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kamis (10/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi dengan praktik pengelolaan lingkungan hidup di kawasan metropolitan.

Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi menyampaikan bahwa perumusan Ranperda ini berfokus pada penguatan muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan menjawab tantangan di lapangan.

Baca Juga: Kemenkeu Mengajar 11 2026, Syarat Sekolah Kolaborator, Jadwal, Materi dan Download Panduan di Sini

Selain itu, Ranperda PPLH tidak boleh hanya sekadar mengulang atau menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

“Penyusunan Ranperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah,” kata Junaedi.

Junaedi menambahkan Pansus XV DPRD Jawa Barat terus mendorong konsultasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan perangkat daerah terkait.

Baca Juga: TKA SMA SMK 2026, Durasi Tiap Mata Pelajaran Jadi 75 Menit, Cek Jadwal dan Gelombang Ujian

Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa Ranperda yang dirumuskan tetap berisikan materi yang selaras dengan aturan pusat, realistis untuk dilaksanakan, serta mampu memberikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.***