POJOKSATU.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah tersebut dilakukan mulai dari peningkatan kompetensi petugas, pembangunan gardu perlintasan hingga penutupan sejumlah perlintasan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen KAI Daop 3 Cirebon dalam menjaga keselamatan dan keandalan operasional kereta api sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan aspek sumber daya manusia menjadi salah satu perhatian penting dalam sistem keselamatan perlintasan.

Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya dituntut memahami teknis penjagaan, tetapi juga harus memiliki kedisiplinan serta kepatuhan terhadap prosedur operasional yang telah ditetapkan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kesiapan dan kedisiplinan petugas yang menjalankan tugas di lapangan,” kata Muhibbuddin, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi Ada Satu Angka yang Menunjukkan APBN Masih Jadi Penopang Utama

KAI Daop 3 Cirebon sebelumnya menggelar pelatihan bagi pekerja yang mendukung penjagaan perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut diikuti 112 peserta yang terbagi dalam dua batch.

Pelatihan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 3 September 2026. Peserta mendapatkan materi mengenai tata cara penjagaan perlintasan, keselamatan kerja serta penerapan Standard Operating Procedure (SOP).

Selain materi teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai identitas, nilai-nilai dan budaya perusahaan serta wawasan kebangsaan melalui penerapan nilai-nilai Wawasan Nusantara.

Muhibbuddin berharap pelatihan tersebut dapat membentuk petugas yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga mempunyai integritas dan rasa tanggung jawab yang kuat.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP harus menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan tugas karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Penguatan keselamatan juga dilakukan dari sisi infrastruktur. KAI Daop 3 Cirebon membangun gardu perlintasan di 27 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah jalur kereta api.

Pembangunan fasilitas tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesiapan sarana penjagaan sekaligus mendukung petugas ketika menjalankan tugas di lapangan.

Baca Juga: Gempa 7,7 Guncang Flores, 111 Orang Meninggal dan Warga Masih Hadapi Dampak Pascabencana

 

“Pembangunan gardu perlintasan di 27 lokasi menjadi salah satu langkah KAI Daop 3 Cirebon dalam mengoptimalkan aspek keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Muhibbuddin.

Di sisi lain, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penataan terhadap perlintasan sebidang yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Hingga saat ini, terdapat delapan lokasi perlintasan sebidang ilegal yang telah dilakukan penutupan.

Lokasinya berada di wilayah Kabupaten Cirebon, Brebes, Tegal, Indramayu dan Subang.

Perlintasan yang ditutup antara lain JPL Km 247+378 petak jalan Sdu–Cld di Jalan Jatirenggang, Kabupaten Cirebon; JPL 279 petak jalan Sgg–Ppk di Jalan Songgom, Kabupaten Brebes; serta JPL 280 petak jalan Sgg–Ppk di Jalan Kromong, Kabupaten Tegal.

Kemudian JPL 273 petak jalan Lra–Sgg di Jalan Angga Maya, Kabupaten Brebes; JPL 148B petak jalan Jtb–Ktm di Jalan Kliwed, Kabupaten Indramayu; JPL 269 petak jalan Tg–Bb di Jalan Banjaranyar, Kabupaten Brebes; JPL Km 163+591 petak jalan Bb–Tgn di Kabupaten Brebes; dan JPL 64 petak jalan Ckm–Pgb di Jalan Gambar Sari, Kabupaten Subang.

Muhibbuddin menegaskan, penutupan perlintasan ilegal dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan.

Baca Juga: Rp1,8 Miliar Terkumpul untuk Korban Bencana NTT, Apa Pemerintah Sudah Siapkan Pengiriman Langsung ke Lokasi?

“Kami memahami bahwa perlintasan merupakan bagian dari aktivitas masyarakat, namun keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka kembali atau menggunakan perlintasan yang telah ditutup maupun perlintasan ilegal lainnya.

Masyarakat diminta menggunakan perlintasan resmi yang telah memenuhi ketentuan keselamatan.

KAI Daop 3 Cirebon juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kondisi perlintasan serta meningkatkan fasilitas keselamatan.

Penguatan kompetensi petugas, pembenahan infrastruktur dan penataan perlintasan ilegal diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan serta menciptakan perjalanan kereta api yang semakin aman dan andal.***