POJOKSATU.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali menutup perlintasan sebidang ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penutupan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di perlintasan JPL KM 247+3-4 pada petak jalan Sindanglaut–Ciledug, Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan perlintasan tersebut tidak memenuhi aspek keselamatan. Selain lebarnya kurang dari dua meter, lokasi itu juga tidak dilengkapi penjagaan, rambu lalu lintas, maupun fasilitas keselamatan lainnya.
“Keberadaan perlintasan tidak teregistrasi atau ilegal dapat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan di jalur kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Menurutnya, penutupan tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap sejumlah titik perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Muhibbuddin menegaskan, setiap perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta stakeholder terkait dalam melakukan penertiban perlintasan liar. Keselamatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi berbagai fasilitas keselamatan. Warga diminta tidak membuka maupun membuat akses baru untuk melintasi jalur kereta api secara ilegal.
Baca Juga: Jurnalis Senior asal Karawang Oland Sibarani Kembali Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi dan dapat membahayakan banyak pihak,” katanya.
Muhibbuddin berharap penertiban tersebut dapat menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Dengan adanya penertiban ini kami berharap dapat menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya ini sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan andal,” pungkasnya.***




