POJOKSATU.id, SURABAYA-- Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 menilai kliennya tak merugikan negara.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, perkara kliennya tidak didukung bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Dan sebaliknya ini disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.
Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Tutup 14 Perlintasan Liar, Pelanggar Terancam Denda Rp100 Juta Jika Nekat Buka
"Apakah mungkin terjadi seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi dimaksud kalau tidak menguntungkan dirinya sendiri bersama-sama dengan orang lain,” kata tim penasihat hukum yang diwakili oleh Sudiman Sidabukke, Rabu (12/8/2026).
Dalam pembelaannya, tim penasihat menyebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan tidak ditemukan unsur maupun alat bukti yang menunjukkan keenam terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia uga menyoroti pernyataan JPU yang menyatakan para terdakwa tidak memperoleh atau menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengerukan.
Baca Juga: Jangan Terbalik Lagi! Aturan Penempatan Angka Ulang Tahun HUT RI yang Sering Bikin Bingung Netizen
"Terkesan Penuntut Umum memudahkan atau menggampangkan beban dijatuhkan kepada saudara Firmaniansyah yang paling berat, mengingat kedudukan beliau saat itu sebagai Direktur PT APBS,” jelasnya.
Dia mengatakan besaran tuntutan terhadap keenam terdakwa yang bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta subsider 190 hari penjara.
Khusus terhadap terdakwa Firmaniansyah, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp13,215 miliar subsider dua tahun penjara.
Dia juga menyoroti aliran dana dalam proyek pengerukan. Nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar, sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya. Namun keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo.
"Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU, serta membebaskan seluruh terdakwa.***




