POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) resmi melaporkan AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang berkaitan dengan dokumen organisasi.
Laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4573/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir setelah sebelumnya PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal persoalan tersebut. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan titik temu kedua pihak.
“PP KAMMI telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara internal, termasuk proses mediasi, untuk mencari titik temu penyelesaian atas persoalan ini, karena upaya tersebut belum membuahkan hasil dan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Amri Akbar kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," kata Juru bicara PP KAMMI, M Alfiansyah, Kamis malam (30/7/2026).
Baca Juga: Muslim Arbi Soroti Dugaan Kesamaan Jaringan Surveyor, Minta Lembaga Survei Lebih Transparan
Alfiansyah menegaskan, bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi.
PP KAMMI tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.
"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata. Penyelesaian persoalan ini sepenuhnya kami percayakan kepada aparat penegak hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, AA telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.
Setelah pemberhentian tersebut yang bersangkutan kemudian diduga mengklaim kepemimpinan organisasi melalui rapat pleno yang dilaksanakan secara daring, yang diduga dijadikan dasar untuk melakukan perubahan terhadap dokumen organisasi dan klaim organisasi secara ilegal.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.***




