POJOKSATU.id, JAKARTA – Daluwarsa penuntutan dalam perkara dugaan korupsi harus menjadi pertimbangan hakim.

Menurut Pakar Hukum Michael Hadylaya, daluwarsa merupakan batas waktu yang secara tegas ditentukan hukum bagi negara untuk melakukan penuntutan.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi ini juga menilai keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Budiono Tanbun terkait daluwarsa penuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, patut menjadi perhatian majelis hakim.

Baca Juga: Prabowo Kasih Tugas Berat Menhub dan KAI Bangun Kereta Api Trans Sumatera Aceh-Lampung

“Daluwarsa seharusnya menjadi batas tegas bagi kewenangan negara untuk menuntut. Jika tenggang waktu tersebut benar telah terlampaui dan tidak pernah diproses hukum, maka secara yuridis dakwaan tersebut memang seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Michael, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, bahwa daluwarsa bukan merupakan bentuk keringanan ataupun hadiah bagi terdakwa.

Menurutnya, pengaturan mengenai daluwarsa justru merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang membatasi kewenangan penegak hukum agar tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Daluwarsa bukan berarti hadiah bagi terdakwa, melainkan disiplin bagi kekuasaan penuntutan sebagai konsekuensi dari due process of law,” ucapnya.

Baca Juga: Lomba HUT ke 81 RI Kemendikdasmen Dibuka, Simak Kategori, Syarat, dan Cara Ikut Wajah Pendidikan hingga Cerita Pendidikan

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa apabila seluruh perbuatan yang didakwakan benar telah selesai paling lambat pada Desember 2007, sementara perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Juli 2026 dan tidak terdapat tindakan penuntutan yang secara sah memutus masa daluwarsa, maka keberatan yang diajukan kuasa hukum harus lebih dahulu diperiksa dan dijawab oleh majelis hakim.

Dia juga menilai mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat daluwarsa tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Besarnya nilai kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya menghidupkan kembali kewenangan penuntutan yang telah hapus,” ujar Michael.***