POJOKSATU.id, Karawang – Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mengatakan rapat kerja dan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai landasan hukum perlindungan lingkungan di Jawa Barat.

Baca Juga: How to Download Instagram Videos Without Installing Apps

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap ekosistem dan masyarakat yang terdampak, khususnya di kawasan DAS Cilamaya.

"Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten," ujar Jenal Arifin.

Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang juga mengevaluasi komitmen pengelolaan limbah sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya.

Baca Juga: Lomba HUT ke-81 RI Kemendikdasmen Dibuka, Simak Kategori, Syarat, dan Cara Ikut Wajah Pendidikan hingga Cerita Pendidikan

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri memenuhi syarat dan kewajiban dalam pengelolaan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan.

Usai rapat kerja, rombongan Pansus XV melakukan inspeksi lapangan ke PT Associated British Budi guna meninjau secara langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan baku mutu lingkungan.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi pengelolaan limbah oleh sektor industri di kawasan DAS Cilamaya.

Baca Juga: Lelang Ditutup, Jersey Jimin BTS di Final Piala Dunia 2026 Resmi Terjual Rp1,98 Miliar, Jadi Item Termahal Kalahkan Kaos Lionell Messi

"Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat," tegas Jenal Arifin.***