POJOKSATU.ID - Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan plot twist atau fakta baru terkait kasus pria yang meninggal dunia akibat dikeroyok massa karena tuduhan mencuri ayam.

Berdasarkan informasi yang beredar, pria tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2018.

Tidak hanya itu, timbul isu bahwa barang yang dicuri bukanlah ayam biasa, melainkan aduan atau sabung ayam yang memiliki nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi pun diduga kuat merupakan hasil barang curian.

Baca Juga: Penjangkauan Berbasis DTSEN, Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Putus Sekolah

Unggahan yang dibagikan oleh akun X @awnofi pada 27 Juli 2026 ini menarik perhatian publik dan telah dilihat ratusan ribu kali.

Meskipun latar belakang dan rekam jejak kejahatan korban pengeroyokan mulai terungkap, tanggapan netizen tetap menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum secara prosedural.

Bagaimanapun juga, tindakan main hakim sendiri oleh warga atau massa tetap tidak dapat dibenarkan dalam hukum yang berlaku.

Apabila terjadi suatu tindakan kriminal di tengah masyarakat, sudah sepantasnya penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Sambut Baik Data ICW, Kemensos Tegaskan Sikap Terbuka Terhadap Kritik Masyarakat

Hal ini bertujuan agar seluruh proses penindakan dan pembuktian dapat berjalan sesuai dengan prosedur serta undang-undang yang berlaku.

Pengguna media sosial lainnya, seperti akun @Robert_69_, juga menegaskan hal serupa bahwa aksi main hakim sendiri dilarang keras.

Negara Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dan mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran tindakan pidana.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan aksi kekerasan massal.

Setiap dugaan tindakan kriminal harus diselesaikan lewat jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan tindak pidana baru.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai batas antara penindakan kejahatan dan pelanggaran hukum akibat aksi main hakim sendiri.***