POJOKSATU.ID – Seluruh sarana kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon dinyatakan layak beroperasi setelah lulus 100 persen Uji Berkala Sarana Perkeretaapian yang dilakukan Balai Pengujian Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pengujian yang berlangsung pada 15 hingga 18 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan setiap sarana perkeretaapian memenuhi standar keselamatan nasional sebelum dioperasikan melayani masyarakat.
Dalam pengujian tersebut, sebanyak 32 unit sarana menjalani pemeriksaan menyeluruh, terdiri atas 14 unit kereta penumpang dan 18 unit gerbong barang. Tim penguji melakukan pemeriksaan statis dan dinamis terhadap berbagai komponen vital, mulai dari sistem pengereman, mekanik, kelistrikan, hingga perangkat keselamatan operasional.
Hasilnya, seluruh sarana dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan layak beroperasi. Capaian ini sekaligus memperkuat keandalan layanan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan keselamatan merupakan fondasi utama dalam setiap penyelenggaraan operasional kereta api.
Baca Juga: MK Larang IUP Ormas Lewat Penunjukan Langsung, MUI Tekankan Tata Kelola yang Transparan
"Keselamatan bukan hanya prioritas, tetapi merupakan budaya yang terus kami bangun dalam setiap aspek operasional. Hasil kelulusan 100 persen pada uji berkala ini menjadi bukti bahwa KAI Daop 3 Cirebon terus menjaga kualitas sarana sesuai standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelanggan dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan andal," ujar Muhibbuddin.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji berkala tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
Selain sebagai bentuk pemenuhan regulasi, uji berkala juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam membangun budaya keselamatan (safety culture) di lingkungan operasional. Seluruh proses pengujian dilakukan dengan pengawasan ketat serta penerapan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh seluruh personel yang terlibat.
Keberhasilan seluruh sarana memperoleh status layak operasi menjadi indikator bahwa program perawatan dan pemeriksaan berkala yang dilakukan KAI berjalan secara konsisten dan efektif. Hal tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi kereta api yang dikenal aman, tepat waktu, dan ramah lingkungan.
Muhibbuddin menambahkan, KAI Daop 3 Cirebon memandang uji berkala bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan publik.
"Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, KAI akan terus memperkuat aspek keselamatan, keandalan sarana, dan kualitas pelayanan agar kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk perjalanan harian, bisnis, maupun wisata," pungkasnya.***




