POJOKSATU.id, Kota Bandung
– Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jabar.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai opini WTP yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara efektif.

Menurut Dedi, capaian tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif, melainkan harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga WTP yang diberikan ini merupakan cerminan kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan. Dan semoga kita tidak hanya puas pada WTP, tetapi juga pada kepuasan publik serta kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat,” kata KDM, sapaan akrab gubernur.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Barat, BPK RI, BPK Perwakilan Jawa Barat, serta seluruh aparatur Pemprov Jabar yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Jabar, BPK RI dan BPK Jabar yang konsisten melakukan evaluasi, kritik, dan saran bagi perbaikan pelayanan di Provinsi Jabar. Juga kepada seluruh pegawai Provinsi Jawa Barat, mulai dari kepala OPD sampai yang menyusun SPJ,” tuturnya.

Dorong Pemeriksaan Lebih Komprehensif

Dalam kesempatan tersebut, Dedi berharap BPK RI dapat melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya berdasarkan sampel, sehingga hasil audit menjadi lebih optimal dan komprehensif.

Ia juga menanggapi sejumlah catatan BPK terkait pengelolaan belanja daerah.

Menurutnya, target pembangunan daerah sejatinya dapat tercapai apabila realisasi transfer dana dari pemerintah pusat berjalan sesuai perencanaan.

“Kalau kemampuan berdasarkan pendapatan daerah, sebenarnya relatif tercapai. Yang tidak tercapai adalah dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil,” katanya.

Dedi berharap BPK dapat memfasilitasi rekonsiliasi antara Pemprov Jabar dan Kementerian Keuangan terkait kewajiban pembayaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum sepenuhnya diterima daerah.

“Pemprov Jabar punya kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat juga punya kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi sehingga hutang kita juga menjadi piutang kita dan catatan APBD bisa ditutup dengan baik,” ujarnya.

Ia turut menyoroti keterlambatan pencairan dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai berdampak pada pengelolaan fiskal daerah dan pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Kalau memang sudah ada SK Menteri Keuangannya sekian, maka kami berharap konsisten sampai Desember. Yang terjadi pada 2025, dana tersebut justru dibayarkan menjelang kontraktor harus dibayarkan sehingga mengalami penundaan,” katanya.

Sementara itu, terkait pengelolaan biaya pendidikan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dedi mengakui masih terdapat kelemahan administratif di sejumlah sekolah akibat keterbatasan tenaga administrasi.

Kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Di sisi lain, Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD dan Pemprov Jabar dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Saya ingin menegaskan bahwa penggunaan APBD yang efektif dan efisien sangat penting karena setiap Rupiah yang dialokasikan mencerminkan pekerjaan publik dan harapan masyarakat,” tuturnya.