POJOKSATU.ID,- Sebanyak 23 unit sepeda motor hasil penadahan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga hasil pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Imara Utama, mengatakan Polresta Cirebon Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama periode April hingga Mei 2026. 

Kasus yang diungkap di antaranya empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan lima tersangka, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, satu kasus penadahan sepeda motor, kepemilikan senjata tajam, hingga kasus persetubuhan terhadap anak.

“Total ada 11 perkara yang kami rilis pagi hari ini beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya brankas hasil pembobolan minimarket, telepon genggam, uang tunai, senjata tajam, serta airsoft gun yang digunakan pelaku pencurian dengan kekerasan untuk menakut-nakuti korban di wilayah Beber dan Sumber.

Baca Juga: Solusi Atasi Masalah Data Kepala Sekolah PLT Kosong pada Verval Bantuan Digitalisasi Sekolah !

Selain itu, polisi juga mengamankan 23 unit sepeda motor hasil pengembangan kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini seluruh kendaraan masih dalam proses pendataan sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat menghubungi kami untuk proses pengembalian barang bukti dengan membawa dokumen asli kendaraan,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua tersangka kasus penadahan kendaraan bermotor hasil pengembangan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Menurutnya, kedua tersangka bekerja sama dengan pelaku curanmor untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil curian dengan cara menggerinda nomor rangka dan nomor mesin, kemudian mencetak ulang identitas kendaraan tersebut menggunakan dokumen kendaraan yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah identitas kendaraan diubah, sepeda motor tersebut kembali dijual, termasuk melalui platform online.

Baca Juga: Klarifikasi Bukan

“Pengaburan identitas kendaraan dilakukan dengan cara nomor rangka dan nomor mesin digerinda, lalu dicetak ulang,” ujar Putu Ika Prabawa.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapati para tersangka tengah melakukan proses pengubahan identitas kendaraan. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebagai mata pencaharian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,"pungkasnya.