POJOKSATU.ID — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan senilai lebih dari Rp6,9 miliar memicu reaksi keras dari Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.
FORMASI menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi praktik sistematis yang berpotensi merusak tata kelola anggaran pendidikan dan mengancam hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., didampingi Direktur Eksekutif Posbakum FORMASI, Fahmi Aziz, SH., menegaskan Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, bukan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Ide Masakan Daging Kurban yang Simpel dan Juicy, Beef Yakiniku Rumahan Ini Bikin Nambah Nasi
“Kalau benar dana yang diperuntukkan bagi siswa justru digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan, ini persoalan serius dan tidak boleh dianggap biasa,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah dugaan penggunaan Dana BOS yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Selain itu, muncul indikasi adanya pengumpulan iuran dari sekolah-sekolah melalui mekanisme tertentu yang kini menjadi perhatian FORMASI.
Salah satu poin yang disoroti yakni dugaan pemotongan dana melalui rekening payroll kepala sekolah dan guru. FORMASI meminta mekanisme tersebut diusut secara transparan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan yang diduga dibiayai menggunakan Dana BOS juga dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.
Baca Juga: Menjelang Deadline Tengah Malam, Belum Satu Pun Warga Daftar Jadi Ketua RW 04 Karang Tengah
Di antaranya biaya operasional kantor Korwil, operasional K3S, kegiatan organisasi tertentu, wisata, iuran organisasi PGRI, perlombaan, hingga dugaan setoran maupun pengembalian dana dari penyedia jasa percetakan seperti pembuatan spanduk ucapan hari besar.
Qorib menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
“Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan bancakan kepentingan tertentu. Dana BOS adalah hak siswa dan sekolah,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan publik, Posbakum FORMASI berencana mengajukan audiensi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk meminta klarifikasi terkait tindak lanjut temuan BPK RI tersebut.
Baca Juga: Menjelang Deadline Tengah Malam, Belum Satu Pun Warga Daftar Jadi Ketua RW 04 Karang Tengah
“Jika ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya
Qorib juga mendesak aparat pengawas dan penegak hukum seperti Inspektorat, BPKP, hingga Kejaksaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan maupun potensi kerugian negara.
Menurut Qorib, sektor pendidikan merupakan fondasi utama masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus dijalankan secara bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.***




