POJOKSATU.ID - Nasib ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan.

Mereka menghadapi kondisi memprihatinkan setelah tidak menerima gaji selama enam bulan.

Bahkan harus menerima kenyataan pahit ketika upah yang dijanjikan justru dipangkas drastis.

Baca Juga: Baru Hitungan Jam Gencatan Senjata AS-Iran Diumumkan, Israel Langsung Bombardir Lebanon, 254 Tewas dan Banjir Kecaman


6 Bulan Tak Digaji, PPPK Mulai Resah

Sejak diterbitkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada 1 November 2025, para PPPK paruh waktu di Wajo belum menerima hak mereka hingga April 2026.

Dalam SPK bernomor 800.1.2.5/4677.697/BKPSDM, tepatnya pada Pasal 6 ayat 2, disebutkan bahwa upah yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan.

Pembayaran tersebut awalnya direncanakan bersumber dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Kondisi Fajar Sadboy Disorot, Amanda Manopo Ungkap Kabar Terbaru Pasca Kecelakaan Motor

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga kini, gaji tersebut belum juga dibayarkan.

Dikutip dari tribun timur.com, 8 April 2026, begini kata salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya:

“Iya, sudah hampir enam bulan belum ada kami terima upah, baik guru maupun tendik di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Wajo,” ujar seorang guru berinisial YR.

Baca Juga: Strategi Baru Energi RI, Bahlil Sebut Tak Lagi Bergantung Timur Tengah, Ini Negara Penggantinya


SPK Berubah, Gaji Dipangkas Drastis

Di tengah ketidakjelasan pembayaran, para PPPK justru dihadapkan pada persoalan baru.

Mereka mengaku adanya perubahan SPK secara sepihak tanpa sosialisasi.

Awalnya, mereka menerima SPK dengan nominal Rp2,25 juta per bulan. Namun kemudian terbit SPK baru dengan nomor yang sama.

Dalam dokumen terbaru tersebut, upah mereka dipangkas drastis menjadi hanya Rp250 ribu per bulan.

Tak hanya itu, sumber pembiayaan juga berubah, yang semula berasal dari APBN dan APBD kini hanya dari APBD.

Baca Juga: Rekening Merah TPG Bikin Waswas? Bapak atau Ibu Guru Tenang Dulu, Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami

“Tiba-tiba terbit SPK baru tanpa sosialisasi. Upah kami diubah dari Rp2.250.000 menjadi Rp250 ribu,” ungkap YR.


Tanpa Penjelasan, PPPK Merasa Dirugikan

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun penjelasan resmi kepada para tenaga pendidik.

Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan mendalam.

Baca Juga: DPD Sedang Mengajukan Revisi Undang Undang atau UU untuk Kemenhan?

“Kami kaget, tidak ada informasi sebelumnya,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan tenaga pendidik lain berinisial S yang mengaku kondisi ini sangat memukul secara ekonomi.

“Kami kaget, gaji yang awalnya Rp2 juta lebih turun jadi Rp250 ribu. Jujur itu membuat kami down,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Motor Listrik BGN, Menkeu Purbaya: Anggaran Pernah Ditolak, Tahun Ini Malah Disorot Lagi


Tendik Paling Terdampak

Tenaga kependidikan (tendik) disebut menjadi pihak yang paling terdampak dalam kondisi ini.

Pasalnya, mereka tidak memiliki tunjangan sertifikasi seperti guru.

Sehingga sangat bergantung pada gaji tersebut sebagai sumber utama penghasilan.

“Upah enam bulan saja belum dibayar. Kami mau pakai apa kalau tidak ada pemasukan,” katanya.


Tetap Mengajar Meski Tanpa Gaji

Meski menghadapi tekanan ekonomi yang berat, para guru dan tendik tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa.

Mereka tetap hadir di sekolah dan mengajar demi keberlangsungan pendidikan siswa.

Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Harga Pertamax akan Naik, Pemerintah Masih Sesuaikan Harga Baru

Namun kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan.


Desak Pemerintah Segera Bertindak

Para PPPK paruh waktu berharap Pemerintah Kabupaten Wajo segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Mereka meminta dua hal utama, yakni pembayaran gaji yang tertunggak serta peninjauan ulang perubahan SPK yang dinilai merugikan.

Baca Juga: Kejiwaan Iran

“Kami berharap ada solusi. Kami yakin pemerintah peduli dengan nasib guru dan tendik,” ujar salah satu tenaga pendidik.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, tidak hanya soal keterlambatan gaji.

Tetapi juga perubahan kebijakan sepihak yang berdampak besar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Diiming Rp300 Juta, Dua Kurir Sabu 10 Kg Terancam Hukuman Mati

Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini berpotensi menurunkan kinerja tenaga pengajar.

Sekaligus berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Wajo.***