POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya menjelang Idulfitri 2026.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, posko THR 2026 resmi dioperasikan sebagai kanal pengaduan dan konsultasi bagi pekerja.
Di hari pertama pembukaan, posko langsung menerima aduan dari sejumlah pekerja yang berasal dari perusahaan berbeda.
Hingga Hari ini, Rabu (4/03/2026), total 344 aduan tercatat masuk.
Mayoritas telah diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyatakan koordinasi dilakukan serentak dengan pemerintah pusat dan daerah agar layanan berjalan efektif.
"Saat ini Disnakertrans Jabar sudah berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten kota untuk membuat posko serta link pengaduan dan konsultasi mengenai THR serentak sesuai dengan arahan dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI," ujar Firman.
Pemprov Jabar membuka layanan Posko THR dan BHR di Kantor Disnakertrans Jabar serta lima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Layanan serupa juga tersedia di dinas ketenagakerjaan pada 27 kabupaten kota.
Menurut Firman, posko ini diharapkan memudahkan pekerja memperoleh informasi, berkonsultasi, atau melaporkan permasalahan terkait THR secara aman menjelang Hari Raya.
Sesuai ketentuan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk 2026, batas waktu tersebut jatuh pada 13 Maret 2026.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jabar akan menggelar simbolisasi penyerahan THR dari pengusaha kepada pekerja pada 12 Maret 2026.
Agenda ini dimaksudkan sebagai pengingat komitmen dunia usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kawasan industri di Jawa Barat juga diimbau membentuk posko serupa dengan pendampingan dinas tenaga kerja setempat.
Monitoring dan pelaporan berkala akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Posko THR 2026 menyediakan layanan konsultasi tatap muka dengan mediator hubungan industrial pada 2 hingga 27 Maret 2026, Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Konsultasi daring tersedia melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada jam operasional yang sama.
Untuk pengaduan, pekerja dapat mengakses layanan tatap muka oleh pengawas ketenagakerjaan pada 13 hingga 27 Maret 2026 termasuk akhir pekan pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Pengaduan daring dibuka dalam periode yang sama.
Pemprov Jabar berharap tren pengaduan tahun ini menurun seiring meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengingatkan pengusaha agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR demi menjaga kondusivitas hubungan industrial menjelang Lebaran 2026.




