POJOKSATU.ID - Gelombang penonaktifan 28.468 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-APBN di Kota Cirebon sejak 2025 hingga Februari 2026 menuai sorotan serius dari DPRD Kota Cirebon.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan penonaktifan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, ia menegaskan proses koreksi data tidak boleh mengorbankan warga yang masih rentan secara ekonomi.
“Negara memang tidak boleh salah alamat dalam menyalurkan subsidi. Tetapi reformasi data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Rinna menyebut angka penonaktifan tersebut tergolong besar, yakni lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dalam kurun sekitar satu tahun. Kondisi ini dinilai berdampak luas, mengingat struktur ekonomi Kota Cirebon didominasi pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro.
Ia menjelaskan, fluktuasi pendapatan menjadi realitas sehari-hari masyarakat. Secara administratif, seseorang bisa terlihat “mampu”, tetapi belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran mandiri secara konsisten.
DPRD pun menilai reformasi data harus diiringi dengan reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks layanan kesehatan, jeda perlindungan berisiko fatal, terutama bagi warga yang tengah membutuhkan pelayanan medis.
Baca Juga: Pesan Terakhir Ayah Sebelum Bocah di Sukabumi Tewas, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan di DPR
DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon segera mengambil tiga langkah strategis.
Pertama, percepatan verifikasi berbasis kelurahan. Validasi data dinilai tidak cukup hanya di tingkat dinas. Aparatur kelurahan hingga RT/RW dianggap paling memahami kondisi riil warganya. Pendekatan partisipatif diyakini mampu meminimalkan salah sasaran sekaligus mempercepat reaktivasi peserta yang berhak.
Kedua, menghadirkan skema perlindungan transisi. DPRD meminta adanya masa tenggang pelayanan bagi warga yang sedang dalam proses verifikasi agar tidak ada pasien yang tertahan aksesnya akibat kendala administrasi.
Ketiga, antisipasi fiskal melalui skema PBI-APBD. Jika hasil verifikasi menunjukkan sebagian warga masih layak menerima subsidi, Pemkot diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk pembiayaan melalui APBD. DPRD menyatakan siap membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS dan penyesuaian anggaran, sepanjang berbasis data yang akurat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Luncurkan Kampanye Pengurangan Gula, Garam, dan Lemak di Sekolah
Rinna menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan target dalam RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi salah satu indikator kinerja utama.
Penonaktifan secara masif tanpa mitigasi dinilai berpotensi menurunkan capaian indikator tersebut, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta. Transparansi mekanisme, kriteria, serta saluran pengaduan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kesehatan adalah hak konstitusional. Ia bukan sekadar variabel teknis dalam sistem data. Data memang harus akurat, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada warga yang paling lemah,” tegasnya.
DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang masih layak dilindungi tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan.
“Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” pungkas Rinna.***




