POJOKSATU.id, Kabupaten Subang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp23,3 miliar dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat Jawa Barat.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara tersebut berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Norman Nugraha mengungkapkan, aset yang diterima tersebar di 18 titik.
“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk sebagai ruang terbuka hijau.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai Jawa Barat sebenarnya memiliki aset yang melimpah, namun pengelolaannya belum optimal.
Padahal, menurutnya, pengelolaan aset yang maksimal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Ia juga menegaskan, hibah aset hasil rampasan koruptor semestinya menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan tidak mencari celah untuk praktik korupsi yang ia sebut sebagai korupsi kultural.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
KDM menambahkan, kolaborasi dengan KPK akan semakin memperkuat komitmen pelayanan publik yang bersih dari korupsi.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagai pihak yang sejatinya menjadi korban tindak pidana korupsi.
Ke depan, KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut selama satu tahun, guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar memberikan dampak positif.




