POJOKSATU.ID — Sengketa kerja sama bisnis di bidang fashion dengan nilai lebih dari Rp300 juta berkembang menjadi perkara hukum berlapis. Persoalan yang semula bersifat kontraktual kini bergulir ke ranah pidana dan perdata, dengan para pihak saling menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Sheyla dengan pengusaha fashion Diah Lukitoningsih. Kerja sama tersebut difasilitasi oleh Dessy Nilasari Lubis dan dituangkan dalam perjanjian tertulis terkait proyek produksi fashion yang disepakati rampung pada pertengahan 2026.

Dalam kontrak itu, salah satu klausul menyebutkan kewajiban pembayaran uang muka sebesar 70 persen dari nilai proyek di awal kerja sama.

Namun, menurut pihak Diah, pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan karena dilakukan secara bertahap, sehingga dinilai menghambat proses produksi.

Di tengah berjalannya kerja sama, Sheyla melaporkan Diah Lukitoningsih dan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Banyak Guru Panik Menjelang 10 Februari, Padahal Ini Cara Membaca Status Info GTK agar Tidak Salah Tafsir dan Salah Langkah

Merespons laporan pidana itu, Diah melalui kuasa hukumnya Arlius Zebua mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum atas laporan pidana yang dinilai merupakan sengketa bisnis murni.

Dalam gugatan perdata tersebut, Sheyla tercatat sebagai Tergugat I, Dessy Nilasari Lubis sebagai Tergugat II, serta pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota turut digugat karena memproses laporan pidana dimaksud.

“Ini hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian. Jika ada perselisihan, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Arlius kepada wartawan, Kamis (5/2/2026). 

Ia menegaskan kliennya justru merasa dirugikan karena pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian awal, namun kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Dalam sidang mediasi yang digelar PN Bekasi, para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Hakim mediator menggunakan mekanisme kaukus untuk mendalami pokok perkara dan alat bukti secara terpisah.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Prabowo Teken Aturan Baru, Tanah Hak Milik yang Dibiarkan Nganggur Kini Bisa Disita Negara

Salah satu poin yang mengemuka dalam mediasi tersebut adalah pengakuan adanya perjanjian kerja sama, yang sebelumnya sempat diperdebatkan. Hakim mediator menyatakan dokumen perjanjian telah diterima dalam bentuk foto dan diminta untuk dihadirkan secara resmi pada persidangan pokok apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Upaya damai belum membuahkan hasil. Pihak Sheyla tetap meminta pengembalian dana, sementara pihak Diah menyatakan hanya akan menyerahkan produk sesuai ketentuan perjanjian.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026 dengan mewajibkan kehadiran para prinsipal.

Di luar proses hukum, Diah mengaku mengalami kerugian nonmateri akibat perkara tersebut, termasuk tekanan psikologis dan reputasi usaha. Ia menyebut namanya kerap dikaitkan dengan tudingan negatif di ruang digital.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penarikan sengketa bisnis ke ranah pidana. Secara hukum, wanprestasi dalam perjanjian umumnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, kecuali terdapat unsur pidana yang jelas.

Gugatan perdata di PN Bekasi kini menjadi ajang pembuktian atas sengketa tersebut, seiring masih berjalannya proses hukum pidana di kepolisian.***