POJOKSATU.ID – Kasus kejahatan jalanan kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebuah aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Jalan Harapan Mulya 5, Kota Bandung, Kamis (29/1/2026) pagi, menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban sekaligus rasa aman di ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang tengah berjalan kaki didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku secara paksa menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Insiden ini menegaskan bahwa kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak serius terhadap hak asasi korban, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan diri.

Rasa aman sendiri merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan berimbang.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Naik Jadi Rp50 Ribu, BAZNAS Tetapkan Standar Nasional Ramadan 1447 H

Koordinator Komunitas WAG Polri Sedulur Isun, Adv. Qorib, S.H., M.H., menilai meningkatnya kejahatan jalanan berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat, termasuk keraguan untuk menolong sesama karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.

“Penegakan hukum harus mampu melindungi korban, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang beritikad baik membantu,” ujar Qorib dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia mendorong aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat untuk terus meningkatkan langkah preventif dan represif secara proporsional dalam menekan angka kejahatan jalanan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan memperkuat kebijakan dan program pengamanan wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Qorib juga menekankan pentingnya mekanisme perlindungan dan apresiasi yang jelas bagi masyarakat yang membantu penegakan hukum, agar partisipasi publik tidak berujung pada ketakutan atau kerugian hukum.

Baca Juga: Paviliun Indonesia Curi Perhatian di Cairo International Book Fair 2026

Press release ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian terhadap terciptanya ruang publik yang aman, tertib, dan berkeadilan, dengan menempatkan korban kejahatan sebagai subjek yang harus dilindungi, serta tetap menghormati profesionalitas dan kewenangan aparat penegak hukum.***