POJOKSATU.id, Kota Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memang belum saatnya menerima gaji.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan masa kerja yang baru dimulai pada Januari 2026.

Artinya, gaji akan dibayarkan setelah pegawai menjalani satu bulan masa kerja.

Penjelasan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/ Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

KDM menegaskan, belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan ketiadaan anggaran di kas daerah.

Saat ini, kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat tersedia sebesar Rp707 miliar.

Dana tersebut, menurutnya, mencukupi untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran kepada kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.