POJOKSATU.id, Bandung - Mesin insinerator di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Gedung Sate mendadak berhenti bekerja.
Sudah dua hari, alat pembakar sampah yang biasa digunakan Pemprov Jawa Barat itu diparkir total. Bukan rusak, tapi disengaja.
Penghentian operasional dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menilai penggunaan insinerator berpotensi mencemari lingkungan.
Mandor TPS Gedung Sate, Cecep Dadan, membenarkan bahwa penghentian dilakukan atas instruksi pimpinan Pemprov Jabar.
“Ada arahan dari pimpinan untuk tidak beroperasi dulu. Sudah dua hari,” ujarnya, Rabu (21/01/2026).
Seiring matinya insinerator, pengelolaan sampah di TPS Gedung Sate kini beralih jalur.
Sampah dipilah ketat antara organik dan nonorganik.
Sampah organik dimaksimalkan untuk kompos dan maggot, sementara sisanya disimpan sementara, bahkan berpotensi ditarik ke TPAS Sarimukti.
Cecep menyebut, penggunaan insinerator selanjutnya masih menunggu keputusan.
Apakah hanya berhenti sementara atau disuntik mati permanen.
“Kami nunggu arahan lebih lanjut,” katanya, singkat tapi jelas.
Sebelum dihentikan, TPS Gedung Sate mengombinasikan pembakaran dengan pengolahan maggot dan kompos.
Total ada sembilan petugas yang terlibat, termasuk bagian pengayakan sisa insinerator.
Kini, seluruh tenaga dialihkan penuh ke pengolahan sampah organik.
Dari level kebijakan, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan Pemprov Jabar tunduk pada instruksi pusat.
Bahkan, penghentian tidak hanya berlaku di Gedung Sate.
“Otomatis dihentikan, termasuk di gedung pemerintah lain, juga Gedung DPRD Jabar. Kami harus taat,” tegas Herman.
Meski patuh, Pemprov Jabar meminta waktu untuk berbenah.
Pemerintah daerah masih menyiapkan inovasi dan solusi alternatif penanganan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyatakan pihaknya kini menjajaki opsi yang diperkenankan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasalnya, penggunaan insinerator memiliki persyaratan ketat, mulai dari emisi, perizinan hingga dokumen teknis.
“Belum ada larangan resmi, tapi surat arahan Pak Menteri jelas. Kami tidak akan pakai mesin yang tidak diperkenankan,” ujarnya.
DLH Jabar menilai teknologi bukan satu-satunya jawaban.
Akar masalah sampah tetap berada di hulu, yakni kebiasaan masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
Hanif Faisol sendiri sebelumnya dengan tegas menyatakan pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini, khususnya di Bandung Raya.
Menurutnya, pembakaran skala kecil justru bisa lebih berbahaya daripada gunungan sampah itu sendiri.




