POJOKSATU.id - Tutupan hutan di Jawa Barat terus mengalami penyusutan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mencatat, degradasi lingkungan dipicu masifnya aktivitas ekstraktif di kawasan pegunungan, mulai dari proyek geothermal, pertambangan, pembangunan vila dan kondominium, hingga objek wisata yang diklaim ramah lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tersebut telah memperluas lahan kritis hingga mencapai 1,1 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Kondisi ini dinilai berbahaya mengingat Jawa Barat termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
“Ini harus menjadi sorotan serius. Jawa Barat masuk kategori rawan bencana, sementara kerusakan lingkungannya terus bertambah,” ujar Iwang, Rabu (21/1/2026).
Walhi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah mitigasi dan menghentikan kegiatan ekstraktif yang mengubah bentang alam serta mengalihkan fungsi kawasan lindung.
Menurutnya, pencegahan bencana tak bisa dilepaskan dari keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan.
Sorotan terhadap isu ini menguat seiring mencuatnya kasus alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kawasan konservasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk penambangan ilegal dan pembalakan liar.
Kondisi lapangan semakin terbuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik di TNGC.
Dalam sidak itu, ditemukan aktivitas penambangan batu di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, lokasi yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Temuan tersebut memicu reaksi keras dari gubernur. Aktivitas ekonomi di kawasan konservasi dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan evaluasi akan dilakukan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan.
Pemprov Jabar telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri tingkat kerusakan serta menilai legalitas izin usaha yang beroperasi di kawasan Gunung Ciremai.
“Semua harus dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan. Saat ini data masih dikumpulkan dan disinkronkan,” kata Herman, Senin (19/1/2026).
Pemprov Jabar juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memetakan jumlah dan jenis izin usaha di kawasan TNGC.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan mana yang melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 15 restoran dan sejumlah usaha, termasuk perusahaan air minum, yang beroperasi di kawasan Gunung Ciremai.
Namun, pemerintah belum memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebagai dasar penindakan, Pemprov Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Regulasi ini menjadi pijakan untuk mengembalikan kawasan konservasi ke fungsi semula.
Tekanan terhadap TNGC juga terlihat dari penangkapan lima pelaku pembalakan liar oleh aparat kepolisian.
Rangkaian temuan ini menegaskan bahwa Gunung Ciremai tengah menghadapi ancaman serius akibat aktivitas manusia.
Pemprov Jabar memastikan seluruh kegiatan di kawasan TNGC harus tunduk pada prinsip konservasi.
Evaluasi izin menjadi langkah awal sebelum penataan ulang, penghentian aktivitas, hingga penegakan hukum dilakukan.




