POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Selain menjemput Ketua DPRD Purwakarta, tim Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI juga kabarnya menyita dokumem-dokumen penting di kantor DPRD.

Naamun belum diketahui dokumen apa saja yang disita atau diambil oleh pihak Kejagung, karen hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung RI.

Isu yang berhembus, dokumen penting yang di sita pihak Kejagung RI, terkait dengan kegiatan – kegiatan di DPRD Purwakarta yang diduga dokumen – dokumen tahun- tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral! Kawanan Burung Berputar di Langit Aceh Bikin Netizen Deg-degan

Pojoksatu.id, berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum), Anang Supriatna, untuk menkonfirmasi kejadian penjemputan pejabat yang terjadi di Purwakarta.

Sayangnya, hingga beberapa hari menunggu pihak Kejaksaan Agung RI, melalui Kapuspenkum belum memberikan keterangan resmi, bahkan pesan yang dikirim belum dijawab.

Sehingga informasi yang berkembang di masyarakat menjadi isu liar, yang hingga kini masih terus bergulir seperti bola salju yang kian membesar.

Baca Juga: Jangan Asal Ikut Promo, Ini Panduan Berpikir Sebelum Tambah Daya PLN

Seperti diketahui, pada pekan kemarin tepatnya Selasa siang menjelang sore (23/12) tim Kejaksaan Agung RI menjemput 4 orang dari Kabupaten Purwakarta.

Tim pertama menjemput 3 orang di kantor DPRD Purwakarta, salah satunya ketua DPRD dan dua orang lainnya.

Sementara tim kedua mendatangi kantor kejksaan negeri purwakarta, kemudian menjemput Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) yang langsung di bawa Ke Jakarta memuju kantor Kejagung.

Baca Juga: Listrik Rumah Sering Boros Padahal Daya Kecil? Jawabannya Ada di Promo PLN 2026

Sementara itu, dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Apsari Dewi melalui Kasi Intelejen, Febrianto membenarkan dari tim dari Kejagung RI pada hari itu.

Namun, Febri membantah isu yang beredar secara luas bahwa itu Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

“Jadi saya luruskan informasinya, itu ada Laporan Pengaduan bukan OTT seperti isu yang berkembang,” kata Febri, melalui sambungan seluller, Jum’at ( 26/12 ).

Baca Juga: Beli Token Listrik Rp20 Ribu Bisa Lewat DANA, GoPay, dan OVO, Ini Bedanya

Febri juga melanjutkan bahwa yang datang ke Kejari Purwakarta yaitu tim Opsnal dari Kejaksaan Agung RI.

“Hari rabu yang bersangkutan ( Kasi Pidsus ), tidak ngantor kemungkinan harus bolak balik untuk diperiksa di Kejagung,” tambah Febri, mengakhiri pembicaraan.***