POJOKSATU.id, JAKARTA-- LSM penggiat anti korupsi, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) soroti dan kawal kasus dugaan penipuan dengan tersangka Budianto dan Wirianto yang ditangani Bareskrim Polri.
Kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim ini menjadi perhatian karena rawan penyelewengan.
Kasus ini bermodus kedua tersangka memberikan penawaran untuk pembelian lahan yang bukan miliknya di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, menyatakan LSM LIRA sejak awal turut mengawal kasus tersebut, karena masalah ini melibatkan investor dari Singapura serta perusahaan PT Jagat Energy dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam.
Baca Juga: Viral Zita Anjani Ngepel Lumpur, Niat Bantu Warga Tapi Arah Pel Bikin Netizen Garuk Kepala!
"Seharusnya prosesnya sudah harus masuk ke tahap berikutnya mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan 20 Oktober 2025. Karena jika kelamaan gampang diintervensi dan masuk angin oleh oknum otoritas di atasnya yang memiliki kepentingan," kata Rizal, Rabu (3/12/2025).
Menurut Relawan Prabowo itu, kasus penipuan yang dilakukan Budianto dan Wirianto hingga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu guna diproses hukum lebih lanjut atau dilakukan penahanan.
Hal ini sebagaimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus.
Baca Juga: Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Hendak Antar Bantuan Bencana Sumatera
"Berbagai kemungkinan masalah hukum bisa terjadi di Indonesia. Bisa saja lambannya penanganan kasus ini sengaja diulur pihak berwajib," ujarnya.
Dia katakan, ada rumor yang diperoleh pihaknya adanya oknum petinggi di Bareskrim Mabes Polri yang mencoba bermain dan intervensi, misalnya mau dinego dan hentikan penyidikannya (SP3).
Karena itu pihaknya berencana mengadukan kasus tersebut ke Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo.
"Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian," ujar Jusuf Rizal.
Seperti diketahui, tersangka Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 miliar.***




