POJOKSATU.ID – Proses usul-sanggah penerima bantuan sosial (bansos) semakin dipermudah pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur ini, masyarakat bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan atau menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Namun agar permohonan dapat diverifikasi dengan cepat, warga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar validasi.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap usul-sanggah tidak didasarkan pada laporan kosong, tetapi memiliki bukti autentik yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Baca Juga: Desember 2025, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair dan Pastikan KPM Cek Segera
Tanpa kelengkapan berkas, pengajuan sangat berpotensi ditolak oleh sistem maupun pendamping sosial yang melakukan verifikasi lapangan.
Berikut daftar lengkap dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP merupakan dokumen identitas utama yang harus diunggah.
Aplikasi membutuhkan kejelasan data NIK, alamat, dan kecocokan identitas dengan database kependudukan.
Baca Juga: Berhak Dapat Bansos! 12 PAS, Kelompok Pemerlu Atensi Sosial yang Wajib Jadi Prioritas Bansos
Foto KTP harus jelas, tidak buram, dan tidak terpotong.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK menjadi dokumen wajib karena memuat informasi struktur keluarga, jumlah anggota, dan status sosial di dalam rumah tangga.
KK juga membantu petugas desa dan pendamping sosial mencocokkan komposisi keluarga dengan kondisi lapangan.
3. Foto Rumah dan Lingkungan Tempat Tinggal
Dokumen ini menjadi bukti faktual terkait kondisi sosial ekonomi keluarga.
Foto yang disarankan biasanya mencakup tampak depan rumah, bagian dalam, serta sisi lingkungan sekitar untuk menilai tingkat kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Banyak Korban Terdampak, MUI Desak Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir Bandang Sumatra
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Keterangan Desa
Beberapa daerah meminta SKTM dari desa/kelurahan untuk memperkuat bukti bahwa keluarga benar-benar masuk kategori miskin.
Namun jika tidak tersedia, keterangan resmi desa tentang kondisi warga juga dapat dilampirkan.
5. Bukti Penghasilan atau Surat Keterangan Tidak Memiliki Penghasilan
Untuk mengajukan usulan bansos, warga dapat menyertakan surat keterangan tidak bekerja, slip gaji minim, atau bukti usaha rumahan yang tidak stabil.
Bukti ini menjadi penilaian awal tingkat kerentanan ekonomi.
6. Surat Keterangan Medis (Khusus Penyandang Disabilitas atau Penyakit Kronis)
Jika pengajuan usul-sanggah didasarkan pada kondisi kesehatan, pelapor wajib menyertakan surat keterangan rumah sakit atau puskesmas.
Dokumen ini membantu menentukan apakah keluarga masuk kategori Pemerlu Atensi Sosial (PAS).
7. Dokumen Pendukung Lain Sesuai Jenis Komponen Bansos
Misalnya:
Buku KIA untuk komponen balita.
Surat keterangan hamil untuk komponen ibu hamil.
Surat keterangan sekolah untuk komponen pelajar.
Dokumen pendukung lansia atau kedaruratan sosial.
Setiap dokumen tambahan berfungsi memperkuat dasar keluarga untuk masuk daftar penerima manfaat.
Setelah dokumen dipersiapkan, warga dapat mengunggah berkas melalui menu Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Sistem akan meminta data identitas terlebih dahulu sebelum mengarahkan pengguna untuk mengunggah foto dokumen.
Pastikan pencahayaan cukup, berkas terbaca jelas, dan tidak blur.
Baca Juga: Hanya Lulus Substantif Belum Cukup! Tahap Wawancara Jadi Gerbang Penentu PPG
Setelah itu, laporan akan masuk ke SIKS-NG dan diteruskan ke pendamping sosial desa.
Mereka akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menentukan apakah usulan diterima atau ditolak.
Kelengkapan berkas menentukan cepat atau lambatnya proses validasi.
Banyak laporan ditolak karena foto buram, dokumen tidak lengkap, atau identitas tidak sesuai dengan database kependudukan.
Dengan dokumen yang lengkap dan valid, pengajuan usul-sanggah lebih berpeluang disetujui.
Terutama jika kondisi rumah tangga pelapor benar-benar memenuhi kriteria keluarga miskin atau Pemerlu Atensi Sosial (PAS).***




