BEKASI.POJOKSATU.ID - Sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (20/10/2025), menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.
Tim media yang hadir langsung di ruang sidang menemukan adanya dugaan manipulasi data oleh oknum Panitera Pengganti, terkait penyampaian informasi alamat para pihak dalam perkara tersebut. Peristiwa ini bahkan disebut sejumlah pihak sebagai “drama alamat palsu” di ruang sidang.
Menurut salah satu kreditur, Rina, tindakan oknum Panitera Pengganti itu berpotensi menyesatkan Majelis Hakim.
"Tindakannya jelas tidak profesional, bahkan bisa diartikan sebagai dugaan bentuk manipulasi terhadap Majelis Hakim,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Anggota DPR RI Meitri Citra Wardani Dukung Masyarakat Wujudkan Indonesia Nol Sampah
Berdasarkan hasil penelusuran, sebelumnya Panitera Pengganti bersama Juru Sita tercatat telah mengirimkan surat undangan rapat kepada kurator dan debitur, yang seluruhnya diterima dan dihadiri oleh pihak terkait.
Namun, dalam sidang terakhir, oknum Panitera Pengganti justru menyampaikan data alamat berbeda di hadapan majelis, sehingga menurutnya hal itu menimbulkan dugaan adanya upaya tertentu untuk menghambat proses pergantian kurator.
Investigasi lebih lanjut juga menemukan, Panitera Pengganti yang dimaksud, Eni Fauzi, seharusnya telah dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo berdasarkan daftar Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Kepaniteraan tertanggal 8 Agustus 2025. Namun, hingga Oktober 2025, mutasi tersebut belum terealisasi.
Sumber internal pengadilan menyebut, penundaan mutasi ini diduga kuat berkaitan dengan intervensi pihak tertentu di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Temuan ini akan menjadi dasar bagi tim kami untuk menyusun laporan resmi kepada instansi berwenang, agar dilakukan klarifikasi dan penegakan kode etik,” ujar sumber tersebut.
Sebagai latar belakang, perkara ini berawal dari kasus utang piutang yang melibatkan Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, pemilik Central Kuta, dengan total kewajiban mencapai Rp 514 miliar kepada 189 kreditur.
Karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan RAL pailit melalui putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, tertanggal 27 Maret 2023. Namun hingga kini, penyelesaian perkara pailit tersebut belum menemukan titik terang.***




