POJOKSATU.ID,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kriminal selama kurun waktu hingga September 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni menyampaikan,dalam pengungkapan tersebut sebanyak 18 tersangka tindak pidana berhasil diamankan. Mulai dari kasus pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penggelapan hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Ia menjelaskan,kasus perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yaitu kasus curanmor roda dua, tiga kasus dengan tersangka 4 pelaku, pencurian dengan kekerasan (curat) 5 kasus, tersangka 5 orang.
kemudian kepemilikan senjata tajam dua kasus, dua orang tersangka, penggelapan dalam jabatan dua kasus, tersangka dua orang, empat kasus perbuatan cabul tersangka 4 orang. Dan kasus pembuangan bayi satu kasus, dengan tersangka satu orang.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Hits di Tangerang, Bikin Betah dari Sore Sampai Malam
"Jadi totalnya ada 17 perkara dan tersangkanya ada 18 orang," ungkap Sumarni, kepada awak media saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon. Selasa (07/10/2025)
Dari pantauan pojoksatu.id, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun, bergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.***




