POJOKSATU.ID — Pengacara Furqon Nurzaman secara resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, pada hari Selasa (16/9/2025). 

Penunjukan ini menyusul penetapan Nashrudin sebagai tersangka dalam perkara pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar.

Furqon menyatakan akan segera mempersiapkan segala langkah hukum untuk membela kliennya.

 “Alhamdulillah, hari ini saya diminta oleh beliau untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Beliau dalam kondisi sehat dan telah menyampaikan banyak hal terkait tuduhan yang belum sepenuhnya dipahami,” kata Furqon. Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Besok Demo Ribuan Ojol di Tiga Titik di Jakarta, URC Jakut Pastikan Tak Ikut Bergabung

Furqon menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya menghargai proses penegakan hukum yang sedang berjalan, namun juga akan memastikan hak-hak Nashrudin sebagai tersangka terpenuhi. 

Furqon menambahkan bahwa timnya akan menelaah berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk mengetahui dasar penetapan tersangka dan menyusun strategi pembelaan yang tepat.

Mengenai angka kerugian negara yang beredar di media, Furqon menilai hal itu harus dibuktikan secara fakta. 

“Apakah ini terkait proses pembangunan atau bentuk gratifikasi semua itu harus dibuka secara jelas supaya publik tidak berspekulasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Berikan Pendampingan Digital untuk Guru, Cek Link Login LMS di Sini!

Furqon juga menyampaikan dukungan terhadap kelanjutan proses penyidikan, sembari mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. 

“Seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mari kita berpikir jernih dan menjaga kondusivitas Kota Cirebon,” ungkap Furqon, seraya menegaskan kesiapan timnya untuk mengawal proses hukum yang berlangsung.

Sejumlah pihak lain disebut telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, dan penyidik bersama kejaksaan masih menuntaskan rangkaian proses penyidikan. 

Furqon menyatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak kliennya.***