POJOKSATU.ID - Seorang pengusaha Toko oleh-oleh di Jalan Sukalila utara Kota Cirebon menjadi korban dugaan tindak penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang selegram Cirebon yang inisial IS terkait jual beli logam mulia Perak Antham sebanyak 2 Kilogram.
Yunitawati Atmadjaja di damping oleh kuasa hukumnya yakni Sokoburi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon mengatakan Bahwa kasus tersebut bermula ketika Klien nya melihat unggahan stori di Instagram milik IS yang memposting menjual Logam mulia Silver Antam.
Kemudian Korban Yunitawati tertarik dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatAspp dengan Penjual (IS) untuk menanyakan dan memastikan ketersediaan barang tersebut.
Selanjutnya disampaikan oleh IS bahwa barang tersebut yaitu berupa Logam mulia Perak Antham tersedia dalam jumlah banyak.
Setelah itu. Yunitawati melakukan pemesanan logam mulia Perak Antham sebanyak 2 KG dengan harga Rp67.500.000 dan melakukan transfer pada tanggal 29 April 2025 kepada rekening pribadi milik IS untuk pembelian barang tersebut.
Namun dalam hal ini barang yang dibeli oleh Yunitawati tidak kunjung datang, lalu setelah menunggu selama 1 bulan yakni pada tanggal 28 Mei 2025 selegram berinisial IS hanya mengirimkan 500Gram tanpa melakukan pemberitahuan.
Yunitawati baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan setelah barang dibuka, kemudian Yunitawati mempertanyakan terkait hal tersebut kepada IS.
"Di jawab IS bahwa sisa barang sebanyak 1,5 KG sedang dalam proses pengiriman dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon, namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirimkan oleh IS.” ujar Sokoburi pada Senin (15/9/2025)
Pada akhir Agustus 2025, upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung oleh Yunitawati dan suaminya dengan mendatangi tempat usaha IS yang berlokasi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, IS Kembali menyampaikan bahwa barang sudah dikirim dan akan tiba pada tanggal 31 Agustus 2025, Namun, Yunitawati harus kembali menelan pil pahit karena barang yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang.
Merasa dirugikan, Yunitawati didampingi kuasa hukumnya Sokoburi dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Purnama Law Firm, melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Seltim Polres Cirebon Kota.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Yunitawati, termasuk dengan para saksi sebanyak 3 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Seltim Polres Cirebon Kota, selanjutnya pihak Polsek Seltim Cirebon Kota akan mengirimkan surat kepada IS untuk dimintai keterangan dan mendalami terkait peristiwa tersebut.
“kami berterimakasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan, semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” pungkasnya.***




