POJOKSATU.ID – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon kembali memanas. Warga terdampak menilai langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital berlabel “hoax” terkait isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen, melukai perasaan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selebaran digital itu memuat tulisan “Hoax kenaikan 1000 persen, Ada Disinformasi yang Beredar Terkait Penyesuaian Nilai Penetapan Pembayaran PBB P2 Kota Cirebon Naik Sampai 1000 persen,"
Gambar tersebut tersebar luas di berbagai grup WhatsApp, bahkan disebut-sebut turut dipasang oleh Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara.
“Kebijakan fiskal memang memerlukan penjelasan teknis. Tapi bukannya membuka ruang dialog, BPKPD malah memilih cara yang bisa memprovokasi dan mengadu domba warga. Sampai sekarang mereka tidak pernah memaparkan secara ilmiah dan transparan dasar penentuan NJOP dan kenaikan PBB,” kata Reno Sukriano dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Kukuhkan 173 Paskibraka Sumut, Bobby Nasution: Kalian Inspirasi
Reno menilai, kebijakan pengajuan keringanan pajak yang mewajibkan warga menyertakan surat keterangan miskin sangat tidak pantas.
“Secara etika dan moral, ini seakan memaksa rakyat mengemis demi haknya,” tegasnya.
Menurutnya, penilaian NJOP harus mempertimbangkan kondisi riil, seperti tanah warisan, hibah, atau bangunan yang sudah habis umur ekonomisnya.
“Wilayah komersial dan non-komersial tidak bisa disamaratakan hanya karena berada di zona administrasi yang sama,” ujarnya.
Senada, Adji Priatna dari Gerakan Rakyat Cirebon 11 September menilai, penyebaran selebaran ‘hoax’ tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk arogansi birokrasi.
“Padahal kepala daerah dan Gubernur sudah merespons keluhan warga dengan membuka ruang revisi kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Ramai Daerah Naikkan PBB, Rico Waas: Belum Ada Rencana, Fokus Cegah Kebocoran Pajak untuk Kota Medan
Adji juga mengingatkan bahwa tindakan oknum ASN menyebarkan flyer ‘hoax’ berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Selain itu, ada potensi pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) yang ancamannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“ASN adalah wajah pemerintah. Kalau ingin meluruskan informasi, lakukan secara profesional dan transparan,” ujar Adji.
Rencananya, masyarakat terdampak akan menggelar aksi unjuk rasa pada 11 September 2025. Sebelum itu, mereka akan membuka donasi untuk kebutuhan logistik aksi.***




