POJOKSATU.ID - Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyatukan suara menentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 1.000 persen.
Aksi protes kali ini berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass, Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025) malam, diwarnai raut lelah bercampur amarah.
Salah satunya, Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat yang rumahnya di Jalan Raya Siliwangi ikut terdampak kebijakan tersebut, mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB 2024.
“Awalnya saya tidak tahu. Setelah cek, ternyata tagihan saya Rp65 juta, padahal tahun 2023 hanya Rp6,3 juta. Naiknya sampai 1.000 persen. Saya kaget sekali,” ujarnya.
Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19.
Baca Juga: HUT Pramuka ke-64, SMP Islam Nurul Falah Karawang Tanamkan Semangat Kebersamaan
“Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.
Sebagai sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, Darma mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.
“UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.
Mereka telah melakukan hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas. Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.
Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.
Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga.
“Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.
Ia menegaskan, perjuangan warga belum akan berhenti.
“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan dikabulkan,” tutup Hetta.***




