POJOKSATU.ID - Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, merespon adanya pemotongan insentif pegawai pada Puskesmas Jatiluhur, Kecamatan Jati Asih.
Pemotongan tersebut menjadi sorotan serius DPRD Kota Bekasi atas sikap Kepala Puskesmas Jatiluhur yang meminta semua pegawai menyisipkan insentifnya sebanyak 7 persen per-orang.
"Tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam dalil apapun. Tidak ada regulasinya, terkecuali kewajiban pajak sebagai oegawai," cetus Faisal, Rabu (30/7/2025).
Faisal meminta Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi Kepala Puskesmas yang memanfaatkan jabatannya diluar dari tupoksi. Tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga: Pesan Ketua DPRD Karawang untuk Ketua LPM Plawad yang Baru Dilantik
"Saya harap Wali Kota melihat kasus ini. Ini menjadi momok penyalahgunaan jabatan yang disengaja. Evaluasi, jika perlu copot jabatannya," imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga menyayangkan kasus tersebut terjadi. Pasalnya, pemotongan insentif yang tidak memiliki landasan hukum akan berakibat fatal terhadap kinerja pelayanan.
"Jika ini terus berulang, khwatir melemahkan tingkat pelayanan yang ada di Puskesmas tersebut. Sangat disayangkan pemotongan itu bisa dilakukan dan diakomodir atas perintah Kepala Puskesmas," tandasnya.
Ia berharap Wali Kota melihat persoalan ini menjadi permasalahan serius. Tentunya, kewenangan untuk mengevaluasi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi hak prerogatif Kepala Daerah.
"Wali Kota harus mengambil sikap tegas terhadap masalah ini. Jangan sampai ini terjadi di Puskesmas lainnya," tutup Adelia.***




