POJOKSATU.ID – Setelah sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik, seorang perempuan berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota di Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam (10/7/2025).

TA diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dana arisan serta investasi bodong dengan total kerugian korban yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah korban, mayoritas kaum ibu, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan intensif dan akan menggelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Fajri kepada RadarCirebon.com, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Tak Hanya Kepala, Kondisi Mayat Diduga Pegawai Kemendagri di Ciliwung Juga Ditemukan Tanpa Kelamin

Modus pelaku yakni menawarkan arisan dan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, dana yang dihimpun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

AKP Fajri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.

"Jika ada yang merasa menjadi korban, silakan segera melapor ke Polres Cirebon Kota," tegasnya.

Sebelumnya, sepuluh orang ibu-ibu mendatangi kantor Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Salah satu perwakilan korban, Nathasya, mengungkapkan bahwa korban yang tertipu mencapai puluhan orang.

"Korban bisa lebih dari 50 orang. Kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun 2024, tapi baru mendapat respons setelah salah satu korban mengadu melalui hotline Lapor Kapolres Bae," kata Nathasya.

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Mayat Tanpa Kepala di Ciliwung, Diduga Pegawai Kemendagri

Para korban meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan pelaku diproses hukum tanpa ada upaya damai.

"Kami tidak ingin ada cicilan pengembalian. Kami ingin uang kami dikembalikan secara penuh," ujar Dewi, korban lainnya, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Dewi juga menyebut bahwa pelaku bersikap arogan dan kerap memaki saat korban menagih uang.

"Dia malah menantang, bilang tidak takut ditangkap polisi," tambahnya.

Korban lain, Fitriani, mengaku mengalami kerugian Rp10 juta setelah tertarik ikut investasi dari status WhatsApp pelaku.

"Pelaku menjanjikan pengembalian dengan keuntungan 20 persen dalam sebulan, tapi janji itu tidak pernah ditepati," jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis investasi atau arisan tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme yang masuk akal.***